Kota Metro

Mantan Sales PT Arta Boga Cemerlang, Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Rp254 Juta

33
×

Mantan Sales PT Arta Boga Cemerlang, Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Rp254 Juta

Sebarkan artikel ini

Metro, Metrodeadline.com – Dugaan penggelapan dalam jabatan senilai lebih dari Rp254 juta menyeret seorang wanita berinisial RAP (33), mantan sales PT Arta Boga Cemerlang Cabang Metro, Minggu (25/10/2026).

Polres Metro, Polda Lampung, menetapkan RAP sebagai tersangka setelah menemukan dugaan manipulasi faktur penjualan dalam 17 transaksi selama periode Agustus hingga Oktober 2026.

 

Kasus tersebut terungkap setelah perwakilan perusahaan, Andyka Risky Pratama, melaporkannya ke Polres Metro pada 20 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/488/X/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.

 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

 

“Modus operandi yang digunakan tersangka RAP adalah dengan sengaja memanipulasi faktur jual beli barang milik perusahaan,” ujarnya.

 

Akibat dugaan perbuatan tersebut, perusahaan ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp254.443.534.

 

Rizky menjelaskan, dalam proses penyidikan, polisi mengamankan 34 lembar faktur penjualan yang berkaitan dengan 17 transaksi. Dokumen, berasal dari periode Agustus hingga Oktober 2026 dengan nilai transaksi yang bervariasi.

 

“Selain faktur penjualan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen kepegawaian atas nama RAP. Dokumen itu meliputi surat pengangkatan, surat mutasi, surat demosi, slip gaji periode Juli hingga September 2026, surat keterangan kerja, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta dokumen tanda terima bukti tagih,” tandasnya.

 

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penggelapan yang dilaporkan perusahaan.

 

“Untuk berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan, Satreskrim Polres Metro juga sudah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, sampai menyita barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut,” jelasnya.

 

Sementara itu, polisi juga menjadwalkan penahanan terhadap RAP dan menargetkan penyelesaian berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada kejaksaan melalui Tahap I.

 

“Atas dugaan perbuatannya, RAP dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penggelapan dalam jabatan atau penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja,” tandasnya.

 

“Sampai saat ini, perkara tersebut masih dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada RAP, akan diuji lebih lanjut melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Aliando)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!