Lampung Utara

DPRD Lampura Rekomendasikan Lapor ke DKPP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Randis

159
×

DPRD Lampura Rekomendasikan Lapor ke DKPP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Randis

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara, Metrodeadline – DPRD Lampung Utara (Lampura) memberikan rekomendasi kepada KPU Lampura untuk segera melaporkan hal terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas (Randis) oleh AS, salah satu oknum anggota KPU Lampura kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Langkah tersebut merupakan upaya dalam menyelamatkan aset pemerintah yang telah memberikan fasilitas hak guna pakai bagi pejabat dalam menjalankan tugas-tugasnya. Diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura memberikan hak guna tersebut hingga 2028 mendatang.

“Kami siap menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Komisi I termasuk dugaan pelanggaran kode etik,” ucap Ketua KPU Lampura, Anthon Ferdiansyah usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I dan pihak eksekutif, Senin (19/10/2026)

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Genius Akbar menjelaskan, tiga rekomendasi telah mereka keluarkan terkait persoalan yang menyeret oknum anggota KPU Lampung Utara, yakni AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian, mendesak pihak KPU untuk mengupayakan kembali randis tersebut, serta, KPU hendaknya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh AS kepada DKPP. Pihaknya tak berwenang mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

“Hanya DKPP-lah yang berhak menanganinya dan kami harap Pemkab juga harus mempertanyakan nasib Randis tersebut kepada KPU Lampung Utara,” ujarnya.

Polemik mobil dinas ini bermula dari disitanya mobil tersebut oleh pihak Polda Lampung. Mobil itu sempat digunakan oleh suami AS saat diburu oleh pihak Polda Lampung.

Suami AS dikabarkan sedang tersangkut kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Ketua KPU Lampung Utara. Video aksi penangkapan tersebut viral di media sosial. Namun, pihak kepolisian tak berhasil mendapatkan buruannya karena AS keburu kabur dengan meninggalkan kendaraannya. Penggunaan kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya disebut-sebut melanggar aturan yang ada.

Terkait persoalan aset daerah yang diamankan oleh Polda Lampung, Kepala Bidang Inventarisasi Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Andriwan membenarkan bahwa mobil yang viral dalam video tersebut merupakan aset pemkab. Aset itu dipinjampakaikan kepada KPU Lampung Utara sejak Agustus 2025 hingga tahun 2028.

“Karena masa pinjam pakainya belum habis maka semuanya masih menjadi tanggung jawab peminjam (KPU Lampung Utara,” tutur Andriwan

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!