KALIMANTAN TENGAH

Karhutla dan Kabut Asap Mengancam Warga, Sejauh Mana 25 Anggota DPRD Gunung mas Bersuara?

54
×

Karhutla dan Kabut Asap Mengancam Warga, Sejauh Mana 25 Anggota DPRD Gunung mas Bersuara?

Sebarkan artikel ini

KUALA KURUN — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan Tengah menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum, 25 anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas periode 2024–2029 memiliki tanggung jawab politik untuk memperjuangkan keselamatan, kesehatan, dan kepentingan masyarakat yang mereka wakili.

Di tengah ancaman karhutla dan kabut asap, pertanyaan penting pun muncul: sejauh mana para legislator menjalankan fungsi pengawasan, memperjuangkan anggaran penanggulangan bencana, serta memastikan pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk melindungi warga?

Persoalan ini tidak cukup dijawab melalui imbauan agar masyarakat berhati-hati menghadapi asap. Publik juga membutuhkan informasi tentang pengawasan anggaran, evaluasi kesiapan peralatan pemadam, perlindungan kesehatan warga, serta tindak lanjut terhadap titik api dan wilayah yang berulang kali terbakar.

Rekam jejak pemberitaan menjadi pintu awal evaluasi

Berdasarkan penelusuran pemberitaan yang tersedia di media daring, terdapat sejumlah anggota DPRD Gunung Mas yang tercatat menyampaikan pandangan atau dorongan terkait penanganan karhutla.

Anggota DPRD Gunung Mas, Tuah, misalnya, diberitakan pada 10 September 2026 meminta pemerintah daerah memberikan dukungan maksimal kepada BPBD, mulai dari anggaran, personel, sarana dan prasarana, hingga koordinasi lintas sektor.

Sementara itu, Elvi Esie pada 1 September 2026 mendorong penguatan kolaborasi Tim Terpadu dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan, lahan, serta kebun masyarakat. Ia juga menyoroti dampak kebakaran terhadap kesehatan dan aktivitas warga.

Pemberitaan tersebut menunjukkan adanya perhatian dari legislator terhadap persoalan karhutla. Namun, masyarakat juga perlu mengetahui sejauh mana dorongan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat kerja, pengawasan program, rekomendasi kebijakan, maupun evaluasi penggunaan anggaran.

Sumber: Sudut Kalteng, 1 September 2026, pemberitaan mengenai dorongan Elvi Esie untuk memperkuat Tim Terpadu penanganan karhutla.

Sudut Kalteng, 10 September 2026, pemberitaan mengenai permintaan Tuah agar dukungan terhadap BPBD diperkuat.

Delapan nama tercatat dalam daftar awal pemantauan

Dalam daftar awal pemantauan rekam jejak digital yang menjadi bahan pemberitaan ini, terdapat delapan nama yang dikategorikan memiliki catatan perhatian terhadap karhutla, yaitu:

1. Binartha — Ketua DPRD Gunung Mas, Partai Golkar.

2. Rayaniatie Djangkan — PAN.

3. Iceu Purnamasari — Partai Golkar.

4. Elvi Esie — PDI Perjuangan.

5. Nomi Aprilia — Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas, PDI Perjuangan.

6. Tuah — Partai Golkar.

7.Singong — Partai Perindo.

8. Darwinson Concon — Partai Perindo.

Daftar tersebut merupakan hasil pemetaan awal berdasarkan pemberitaan yang dirujuk, bukan penilaian menyeluruh terhadap kinerja masing-masing anggota dewan.

Catatan penting, keberadaan berita tentang seorang legislator tidak otomatis membuktikan bahwa penanganan karhutla telah berhasil. Sebaliknya, belum ditemukannya berita tentang legislator lain juga tidak dapat dijadikan bukti bahwa mereka tidak bekerja.

Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kegiatan kedewanan, dokumen rapat, hasil pengawasan, kunjungan lapangan, dan keterangan langsung dari yang bersangkutan.

Tujuh belas anggota lainnya perlu diberi ruang menjelaskan

Dalam pemetaan awal yang sama, terdapat 17 anggota DPRD yang belum teridentifikasi memiliki pemberitaan individual yang secara khusus membahas sikap atau langkah mereka terkait karhutla dan kabut asap.

Mereka adalah:

Dapil I — Kurun, Mihing Raya, dan Sepang

1.Selsius Aprianus — Gerindra.

2.Rusmila — PDI Perjuangan.

3.Herbert Y. Asin — Golkar.

4.Hermanto — NasDem.

5.Neni Yuliani — Demokrat.

6.Yulius Agau — Perindo.

Dapil II — Rungan dan wilayah sekitarnya

7. Sahriah — Gerindra.

8. Lelie — PDI Perjuangan.

9. Endra — PDI Perjuangan.

10. Herda — Golkar.

11. Doni Saputra — NasDem.

12. Cici Susilawatie — Demokrat.

13. Espriadi — Wakil Ketua II DPRD Gunung Mas, Perindo.

Dapil III — Tewah dan wilayah sekitarnya

14. Indra H. Kiaji — PDI Perjuangan.

15. Evandi — NasDem.

16. Carles Frenki — Golkar.

17. Karollina — Demokrat.

Nama-nama tersebut tidak ditempatkan sebagai daftar anggota dewan yang tidak peduli terhadap masyarakat. Statusnya sebatas belum teridentifikasi dalam penelusuran awal sebagai legislator yang menyampaikan sikap individual secara terbuka mengenai karhutla.

Bisa saja mereka telah melakukan rapat, menyampaikan aspirasi, membantu warga, atau menjalankan fungsi pengawasan tanpa terpublikasi secara luas. Karena itu, konfirmasi kepada seluruh anggota DPRD menjadi bagian penting dari pemberitaan lanjutan.

Bukan hanya bersuara, pengawasan dan anggaran juga harus diperiksa

DPRD mempunyai fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks karhutla, ketiga fungsi tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan upaya pencegahan dan penanganan berjalan efektif.

Pertama, fungsi anggaran. DPRD perlu memastikan kebutuhan penanganan karhutla dibahas secara memadai, termasuk kesiapan peralatan, sumber air, personel, patroli wilayah rawan, dan dukungan bagi masyarakat terdampak.

Kedua, fungsi pengawasan. Legislator perlu meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai kesiapan BPBD, pelaksanaan program pencegahan, kendala pemadaman, serta evaluasi terhadap wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran.

Ketiga, fungsi legislasi. DPRD dapat menelaah apakah kebijakan dan peraturan daerah yang berkaitan dengan lingkungan, pencegahan bencana, serta perlindungan masyarakat sudah memadai dan dijalankan secara konsisten.

Keempat, penyerapan aspirasi. Warga yang mengalami gangguan kesehatan, kesulitan beraktivitas, atau kerugian akibat kebakaran perlu mendapatkan saluran pengaduan dan tindak lanjut yang jelas.

Ukuran kinerja wakil rakyat bukan semata-mata seberapa sering namanya muncul di media. Yang lebih penting ialah apakah sikap, keputusan, dan pengawasannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Publik berhak meminta penjelasan

Di tengah persoalan yang menyentuh keselamatan masyarakat, seluruh anggota DPRD Gunung Mas patut diberi kesempatan menjelaskan apa yang telah dan sedang mereka lakukan.

Masing-masing anggota juga dapat dimintai informasi mengenai langkah di daerah pemilihannya, aspirasi warga yang telah dihimpun, dan tindak lanjut yang sudah dilakukan.

Pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka antara lain: Apakah DPRD telah melakukan evaluasi khusus terhadap penanganan karhutla? Apakah kesiapan anggaran dan peralatan BPBD telah diperiksa? Bagaimana pengawasan terhadap program pencegahan? Dan apa langkah konkret untuk memastikan warga terdampak mendapatkan perlindungan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan memberikan gambaran yang lebih utuh dibandingkan hanya mengandalkan jejak pemberitaan.

Wakil rakyat harus hadir ketika masyarakat membutuhkan

Masyarakat memilih anggota DPRD dengan harapan aspirasi mereka diperjuangkan, termasuk ketika menghadapi ancaman bencana lingkungan.

Karena itu, persoalan karhutla dan kabut asap seharusnya menjadi momentum bagi seluruh anggota DPRD Gunung Mas untuk menunjukkan kerja nyata, memperkuat pengawasan, dan memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.

Kritik terhadap wakil rakyat merupakan bagian dari kontrol publik dalam demokrasi. Namun, kritik yang kuat harus bertumpu pada data, dokumen, dan kesempatan yang adil bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Pada akhirnya, yang ditunggu masyarakat bukan sekadar pernyataan atau imbauan, melainkan keterbukaan, pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan langkah konkret untuk mengurangi dampak karhutla.

Sebab, ketika masyarakat menghadapi ancaman asap, keselamatan rakyat tidak boleh berhenti menjadi slogan politik.(Sakti D)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!