KUALA KURUN, – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mengambil langkah tegas terhadap PT Bumi Agro Prima (BAP) yang beroperasi di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang. Kebijakan tersebut berkaitan dengan persoalan pemenuhan kewajiban kebun plasma yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat.
Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, disebut memerintahkan penghentian operasional perusahaan mulai Senin (12/10/2026). Dalam informasi yang beredar, kebijakan itu juga mencakup larangan pengeluaran tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan minyak sawit mentah atau *crude palm oil (CPO).
Langkah tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap kewajiban kemitraan dengan masyarakat. Namun, dasar keputusan, ruang lingkup penghentian operasional, serta mekanisme pelaksanaannya perlu dipastikan melalui dokumen resmi pemerintah daerah.
Bupati Soroti Pemenuhan Hak Masyarakat Plasma
Persoalan utama yang menjadi perhatian adalah kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang tergabung dalam koperasi plasma.
Dalam arahan yang disampaikan kepada pihak perusahaan, Bupati Jaya Samaya Monong menekankan bahwa kegiatan usaha perkebunan harus memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai ketentuan dan kewajiban yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kebun inti PT BAP diklaim telah berproduksi sejak 2014, sementara koperasi plasma disebut belum memperoleh manfaat sebagaimana yang diharapkan.
Apabila kondisi tersebut terbukti, pemerintah perlu memastikan penyebab belum terpenuhinya kewajiban tersebut, termasuk status pembangunan dan pengelolaan kebun plasma, isi perjanjian kemitraan, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Bagi masyarakat, kemitraan plasma bukan sekadar persoalan administratif. Skema tersebut berkaitan dengan kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan perkebunan yang beroperasi di wilayah mereka.
Karena itu, investasi perkebunan diharapkan tidak hanya mendorong aktivitas produksi dan keuntungan usaha, tetapi juga berjalan seiring dengan pemenuhan tanggung jawab kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.
SP3 Disebut Telah Diberikan
Informasi mengenai perkara ini juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada PT BAP sebelum langkah penghentian operasional diperintahkan.
Apabila tahapan peringatan telah ditempuh sesuai ketentuan dan persoalan yang dipermasalahkan belum diselesaikan, pemerintah dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme penegakan aturan yang sesuai dengan kewenangannya.
Meski demikian, nomor dan tanggal SP3, substansi pelanggaran yang dicantumkan, serta keputusan administratif yang menjadi dasar penghentian operasional masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi.
Kejelasan dasar hukum tersebut penting agar pelaksanaan kebijakan berjalan tertib, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan.
Pengawasan Pengeluaran TBS dan CPO Perlu Kejelasan
Larangan pengeluaran TBS dan CPO yang disebut berlaku mulai 12 Oktober 2026 menjadi salah satu bagian paling penting dari informasi mengenai kebijakan tersebut.
Pelaksanaan larangan itu perlu disertai kejelasan mengenai cakupan kegiatan yang dihentikan, dasar kewenangan, pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, serta prosedur pelaksanaan di lapangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunung Mas, Naftali, disebut diminta mempersiapkan personel untuk mendukung tindak lanjut kebijakan pemerintah daerah.
Keterlibatan aparat penegak peraturan daerah perlu dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan, dengan tetap mengedepankan ketertiban, profesionalitas, serta prosedur yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat dan anggota koperasi plasma diharapkan dapat menyampaikan informasi yang faktual kepada pemerintah apabila menemukan aktivitas yang diduga bertentangan dengan keputusan resmi.
Persoalan Plasma Telah Menjadi Perhatian
Persoalan kemitraan plasma PT BAP bukan isu yang muncul secara tiba-tiba. Radar Sampit pada Juli 2025 dilaporkan pernah memberitakan bahwa pembahasan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan koperasi mitra belum tuntas meskipun penanaman kelapa sawit telah dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Multi Media Center pada 7 Oktober 2026 juga diberitakan menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan, termasuk persoalan pemisahan hak guna usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma.
Riwayat pemberitaan tersebut menunjukkan perlunya penyelesaian yang jelas, baik mengenai aspek perizinan, kemitraan, maupun pemenuhan hak masyarakat.
Meski demikian, status dan perkembangan persoalan tersebut tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, termasuk perjanjian antara perusahaan dan koperasi serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Ketegasan Pemerintah Diharapkan Memberikan Kepastian
Langkah yang dikaitkan dengan Bupati Jaya Samaya Monong menempatkan kewajiban plasma sebagai persoalan penting dalam hubungan antara investasi perkebunan dan kepentingan masyarakat.
Ketegasan pemerintah daerah patut diarahkan pada penyelesaian yang konkret: memastikan kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai ketentuan, memperjelas hak koperasi dan petani plasma, serta mencegah persoalan serupa berlarut-larut.
Di sisi lain, perusahaan juga perlu memperoleh kejelasan mengenai dasar keputusan, kewajiban yang harus diselesaikan, dan mekanisme penyelesaian yang tersedia menurut hukum.
Hingga berita ini disusun, bahan informasi yang diterima redaksi belum memuat tanggapan langsung dari manajemen PT Bumi Agro Prima. Konfirmasi dari pihak perusahaan dan dokumen resmi pemerintah daerah masih diperlukan untuk memastikan keseluruhan fakta serta pelaksanaan kebijakan tersebut.
Publik kini menantikan tindak lanjut yang transparan dan terukur. Dengan penegakan aturan yang konsisten, pemerintah diharapkan mampu menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa keberadaan investasi perkebunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas.(*)
Sakti/Jurnalis Palangkaraya Kalteng
