Lampung Utara, Metrodeadline – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengamankan satu buah unit kendaraan dengan nomor plat BE 1603 PS pasca kejar-kejaran atas laporan dugaan penggelapan mobil milik Ketua KPU Lampura, Anthon Ferdiansyah.
Hal ini menimbulkan anomali, pasalnya nomor plat tersebut memiliki kesamaan dengan mobil dinas milik AS, salah satu anggota KPU Lampura dengan nomor plat BE 1603 JZ.
Namun anomali tersebut telah terjawab setelah awak media ini melakukan konfirmasi terhadap Ketua KPU Lampura, Anthon Ferdiansyah membenarkan bahwa mobil tersebut adalah kendaraan dinas salah satu anggotanya.
Ketua KPU Lampura juga memberikan informasi bahwa lembaga yang dipimpinnya telah bersurat resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura tertanggal 6 Oktober 2026, perihal mobil dinas yang diamankan oleh Polda Lampung.
“KPU Lampung Utara berharap surat resmi yang telah kami layangkan segera mendapatkan tanggapan,” ujarnya. Rabu (7/10/2026)
Sangat disayangkan jika hak guna pakai kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan sengaja mengganti nomor plat kendaraan dinas secara ilegal adalah tindakan yang melanggar hukum. Pelaku yang memodifikasi atau memalsukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor menjadi seolah-olah milik pribadi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Selain itu juga menimbulkan opini publik dengan dugaan menggelapkan kendaraan dinas milik pemerintah, sehingga dapat menimbulkan perkara pidana serius, mulai dari dugaan penggelapan aset pemerintah hingga tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan wewenang jabatan yang mengakibatkan hilangnya aset negara.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan dari AS, anggota KPU Lampura sebagai pengguna kendaraan dinas.
(Aw)
