Singkawang – Metrodeadline — Praktik dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) disebut masih berlangsung secara terbuka di kawasan Jalan Kaliasin Dalam, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (7/10/2026) serta keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tersebut diduga memanfaatkan sejumlah bidang tanah yang memiliki potensi kandungan emas.
Warga menyebut, sosok yang diduga memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut bukan hanya para penambang di lapangan, tetapi juga pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola lahan. Dua nama berinisial ACG dan AHI disebut warga berkaitan dengan kepemilikan lahan yang diduga dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan.
Menurut keterangan salah seorang warga yang mengetahui mekanisme pemanfaatan lahan, akses terhadap lahan tersebut disebut tidak diberikan secara cuma-cuma. “Ia mematok harga ratusan juta rupiah untuk satu petak tanah yang berpotensi mengandung emas. Tambah lagi biaya bagi hasil bulanan yang wajib disetor,” ungkap warga tersebut.
Besarnya biaya yang disebut harus disiapkan membuat kegiatan penambangan diduga lebih banyak dilakukan oleh pihak yang memiliki modal besar. Aktivitas itu disebut dikemas melalui kesepakatan pemanfaatan atau sewa-menyewa lahan, sementara status perizinan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut masih menjadi persoalan yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang. Apabila benar tidak mengantongi izin pertambangan yang dipersyaratkan, kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil penelusuran di sekitar lokasi, dugaan aktivitas pertambangan juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan. Sejumlah dampak yang menjadi sorotan antara lain lubang bekas galian yang berpotensi membahayakan keselamatan, perubahan kondisi lahan, serta dugaan pembuangan material sisa pengolahan ke aliran sungai. Warga menyebut air sungai yang mengalir ke wilayah hilir kini menjadi keruh dan tidak lagi dapat dimanfaatkan seperti sebelumnya.
Kondisi tersebut dinilai dapat memberikan dampak langsung terhadap masyarakat yang berada di sekitar aliran sungai. Warga khawatir kerusakan lingkungan semakin meluas apabila kegiatan pertambangan terus berlangsung tanpa pengawasan dan pengelolaan lingkungan yang memadai. Karena itu, masyarakat meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan, status lahan, pengelolaan limbah, serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
(Sugiarto)
