Nasional

Parah ! Diduga Persulit PBG dan Catut Nama Jenderal, Kades Pematang Simalungun Akan Dilaporkan ke Kapolri dan Panglima TNI

87
×

Parah ! Diduga Persulit PBG dan Catut Nama Jenderal, Kades Pematang Simalungun Akan Dilaporkan ke Kapolri dan Panglima TNI

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – Sikap arogansi dan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, memicu reaksi keras dari kalangan pers dan organisasi kemasyarakatan. Oknum Kades tersebut diduga sengaja mempersulit pelayanan publik terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta melakukan tindakan intimidasi dengan mencatut nama perwira tinggi militer (Jenderal).

Kasus ini mencuat saat seorang pengusaha Rumah Toko (Ruko) 8 Pintu yang berlokasi di Jalan H. Ulakma Tua, Rambung Merah, hendak mengurus surat rekomendasi PBG. Meskipun pengusaha tersebut telah melengkapi seluruh berkas dan dokumen administrasi secara sah sesuai prosedur hukum dan peraturan pemerintah, Oknum Kades Pematang Simalungun secara sepihak enggan menandatangani surat rekomendasi yang dibutuhkan. Kuat dugaan, tindakan mempersulit ini bermotif transaksional atau dugaan pungutan liar (pungli) uang tanda tangan berkas.

Ironisnya, saat sejumlah awak media dari Group Cyber Sinergitas TNI-Polri menyambangi kantor desa untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi demi keberimbangan berita, Oknum Kades justru memberikan respons arogan berbentuk gertakan.

“Aku kenal Jenderal-Jenderal dan ada oknum ku inisial K dari loreng,” gertak Kades tersebut di hadapan para jurnalis. Tidak berselang lama, istri Kades yang bukan merupakan perangkat desa dan tidak memiliki tupoksi dalam struktur pemerintahan desa, turut melakukan intervensi serta intimidasi verbal dengan berucap, “Banyak Intel-Intel datang,” dengan nada meremehkan tugas jurnalistik.

 

 

Menyikapi hal tersebut, Kepala Tim 1 Timsus Sinergitas TNI-Polri Pers, Aditya, CIJ, CPW, CPFI, angkat bicara secara tegas. Ia mengingatkan bahwa aparatur desa merupakan pelayan masyarakat yang digaji menggunakan uang rakyat melalui APBD/APBN, sehingga wajib tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Bahasa yang dikeluarkan Oknum Kades sangat fatal. Tugas pers adalah melakukan konfirmasi berdasarkan fakta hukum atas nasib berkas warga yang ditahan. Tindakan mencatut institusi militer dan jenderal untuk menakut-nakuti pengusaha dan wartawan adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Kami dari Group Timsus Sinergitas TNI-Polri,Pers akan segera menyurati Panglima TNI dan Kapolri untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum loreng berinisial K serta pembersihan nama baik institusi TNI-Polri dari klaim sepihak oknum kepala desa,” tegas Aditya.

Dukungan pengusutan juga datang dari Gerakan Pendukung Presiden dan Aspirasi Rakyat (GEPPAR). Pembina GEPPAR, Syamsul Bahri Purba, S.H. (Bulek), meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi total kinerja Kades Pematang Simalungun yang dinilai kebal hukum dan membiarkan urusan dinas dicampuri oleh internal keluarganya.

“Sesuai aturan hukum, jika berkas pemohon sudah lengkap dan benar secara regulasi, tidak ada alasan bagi Kades untuk menunda atau menolak menandatangani surat rekomendasi PBG. Kades dan keluarganya tidak usah arogansi melakukan gertakan.

 

Negara ini adalah negara hukum, bukan milik kelompok atau dinasti tertentu. Karena tindakan ini sudah mengarah pada intimidasi dan dugaan pemerasan terselubung terhadap dunia usaha, GEPPAR bersama Timsus TNI-Polri akan mengawal laporan ini langsung ke tingkat pusat, termasuk menyurati dinas terkait dan instansi kepolisian tertinggi,” pungkas Syamsul Bahri Purba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!