Tanggamus

Tak Miliki SLHS Ketua KWIP Tanggamus Desak BGN Tutup SPPG Sendang Jati AL Mubarok Tugupapak Dan SPPG 

20
×

Tak Miliki SLHS Ketua KWIP Tanggamus Desak BGN Tutup SPPG Sendang Jati AL Mubarok Tugupapak Dan SPPG 

Sebarkan artikel ini

Tanggamus – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dapur SPPG dipekon Tanjungan, Kecamatan faPematang Sawa, dan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sendang Jati, di pekon tugupapak, Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, diketahui sppg Tanjungan dan sppg tugupapak di bawah naungan yayasan sendang jati almubarok, meski kedua dapur tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Namun masih tetap beroprasi.

Namun demikian, meski SLHS disebut sebagai salah satu aspek penting dalam operasional dapur pengolahan makanan, hingga saat ini Dapur SPPG Sendang Jati Kecamatan semaka dan SPPG Tanjungan Kecamatan Pematang sawa menjalankan produksi dan distribusi makanan Program MBG tanpa kepemilikan SLHS.

“Dinas Kesehatan telah melakukan pembinaan dan penilaian terhadap aspek higiene sanitasi, dan kedua SPPG telah diberikan rekomendasi untuk pengurusan SLHS,” demikian pernyataan tertulis Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, Senin 21 September 2026

Dalam pelaksanaan Program MBG, Pemerintah Kabupaten Lampung Tanggamus juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) MBG di tingkat kabupaten Satgas MBG tingkat kabupaten diketuai oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Kesehatan.

Belum dimilikinya SLHS pada dapur sppg tanjungan, Kecamatan pematang sawa dan sppg sendang jati tugupapak, Kecamatan semaka, kedua SPPG tersebut dikelola oleh yayasan yang Sema, Yayasan sendang jati AL Mubarok, hali ini emenimbulkan pertanyaan serius dikalangan masyarakat sekitar khusus nya para orang tua siswa, para orang tua siswa khatir akan terjadi keracunan yang menimpa anak-anak Mereka, terkait dasar pemberian izin operasional. Pasalnya, SLHS merupakan dokumen resmi yang menyatakan kelayakan higiene dan sanitasi dapur pengolahan makanan.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di publik, mengapa dapur pengolahan makanan untuk program nasional yang menyasar anak sekolah dan kelompok rentan masih diperbolehkan beroperasi tanpa sertifikat laik higiene dan sanitasi.

Ketiadaan SLHS berarti dapur belum dinyatakan laik secara higiene dan sanitasi oleh otoritas kesehatan. Situasi ini berpotensi meningkatkan risiko kontaminasi makanan, keracunan pangan, maupun penyakit bawaan makanan, terutama dalam program berskala besar seperti MBG.

Selain risiko kesehatan, operasional dapur tanpa SLHS juga berpotensi menimbulkan risiko administratif, pengawasan, dan hukum, khususnya jika di kemudian hari terjadi insiden kesehatan. Dalam konteks penggunaan anggaran negara, kondisi tersebut dapat menjadi temuan pengawasan maupun audit.

Berdasarkan hasil investigasi media dilapangan dapat ditegaskan bahwa Dapur SPPG Tanjungan, Kecamatan Pematang sawa dan Dapur SPPG Sendang jati Tugapapak, kecamatan semaka hingga saat ini belum memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Yang dimiliki kedua dapur tersebut baru sebatas rekomendasi pengurusan, bukan sertifikat laik operasional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai batas waktu penerbitan SLHS, maupun penjelasan tegas terkait dasar kebijakan yang memperbolehkan operasional dapur SPPG berjalan sebelum SLHS diterbitkan.

Terpisah ‎Ketua komite wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Tanggamus, angkat bicara iya minta Badan Gizi Nasional (BGN) Satgas MBG Kabupaten Tanggamus, untuk dapat segera menurup dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematang Sawa dan SPPG di pekon tugupapak Kecamatan. Semaka dua (2) SPPG tersebut di bawah naungan Yayasan Sendang Jati AL Mubarok, karena sampai hari ini belum kantongin izin lingkungan dan belum memenuhi standar kelayakan operasional.

‎Hal tersebut disampaikan Tomi Andri selaku ketua komite wartawan Indonesia perjuangan (KWIP) DPC Tanggamus, Senin 21 September 2026

‎Memutur pria yang akrab disapa Tomi, pihak nya telah melakukan Investigasi di lapangan, berdasarkan laporan warga masyarakat. Hasil investigasi TIM ditemukan bahwa SPPG Sendang Jati Tugupapak, Kecamatan Semaka Dan SPPG dipekon Tanjung, Kecamatan Pematang Sawa, belum memenuhi syarat operasional, diantaranya belum mengantongi izin SLHS

‎“Jadi kami minta kepada pihak Terkait dalam hal, BGN, Satgas SPPG Tanggamus, untuk dapat segera mungkin menutup dapur SPPG Sendang Jati tugupapak dan SPPG Tanjungan, sampai pihak pemilik memenuhi tetentuan aturan yang berlaku.” Jelas Tomi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!