TANGGAMUS — Pengelolaan Dana Desa di Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, periode 2022–2024 menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam realisasi anggaran desa diduga memiliki kejanggalan, mulai dari dugaan penggelembungan anggaran (*mark up*), ketidaksesuaian volume hingga dugaan perbedaan spesifikasi pekerjaan.
Sorotan tersebut mencuat berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan yang dilakukan awak media. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Sejumlah pos anggaran yang dipersoalkan tersebar dalam tiga tahun anggaran. Nilainya pun mencapai ratusan juta rupiah pada beberapa kegiatan.
Pada tahun anggaran 2022, sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan antara lain pemeliharaan sarana/prasarana Posyandu, Polindes dan PKD sebesar Rp2,25 juta.
Kemudian pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan pengerasan jalan usaha tani sebesar Rp242,281 juta, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pengerasan jalan lingkungan permukiman gang sebesar Rp150,136 juta, serta pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK sebesar Rp51,3 juta.
Selain itu, terdapat pos keadaan mendesak sebesar Rp486 juta serta penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan dan ketertiban/Satlinmas sebesar Rp18 juta.
Besarnya sejumlah anggaran tersebut menjadi pertanyaan ketika dikaitkan dengan kondisi serta realisasi pekerjaan di lapangan.
Publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar terealisasi sesuai volume, spesifikasi dan harga yang tercantum dalam dokumen perencanaan serta pertanggungjawaban keuangan desa.
Tahun 2023 Kembali Disorot
Sorotan berlanjut pada realisasi Dana Desa tahun 2023.
Di antaranya peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp111,863 juta, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp12,804 juta, Rp26,347 juta, hingga Rp181,238 juta.
Terdapat pula pemeliharaan gedung/prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan sebesar Rp15,45 juta, pembangunan/rehabilitasi fasilitas jamban umum/MCK sebesar Rp6,895 juta, serta pengadaan buku bacaan dan honor penjaga perpustakaan/taman bacaan desa sebesar Rp15 juta.
Sementara pos keadaan mendesak tercatat Rp108 juta.
Yang juga menjadi perhatian adalah anggaran peningkatan produksi tanaman pangan, alat produksi dan pengolahan pertanian/penggilingan padi-jagung sebesar Rp285,6 juta.
Pos-pos tersebut perlu diuji secara terbuka antara dokumen anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi, harga satuan dan kondisi faktual di lapangan.
Anggaran 2024 Tak Luput dari Sorotan
Pada tahun 2024, sejumlah kegiatan kembali disebut memiliki indikasi yang perlu diklarifikasi.
Di antaranya pemeliharaan sarana/prasarana Posyandu, Polindes dan PKD sebesar Rp2,25 juta, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pengerasan jalan usaha tani Rp242,281 juta, serta pengerasan jalan lingkungan permukiman gang Rp150,136 juta.
Kemudian dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi keluarga miskin melalui pemetaan dan validasi sebesar Rp20 juta, pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK sebesar Rp51,3 juta, serta pos keadaan mendesak sebesar Rp486 juta.
Terdapat pula anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa masing-masing Rp3,93 juta dan Rp26,8 juta, serta pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar sebesar Rp29 juta.
Bukan Sekadar Angka di Dokumen
Persoalan utama yang kini perlu dijawab bukan hanya soal besarnya anggaran, tetapi apakah setiap rupiah Dana Desa tersebut benar-benar diwujudkan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dugaan mark up harus dapat dibuktikan melalui perbandingan antara harga satuan, volume, spesifikasi, bukti pengadaan, dokumen pembayaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
Jika terdapat perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi fisik sebenarnya, maka hal tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, Pemerintah Pekon Putih Doh memiliki ruang untuk menjelaskan dan menunjukkan dokumen pendukungnya kepada publik.
Kepala Pekon Belum Berikan Klarifikasi
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Pekon Putih Doh melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp pada 17 September 2026.
Upaya tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah kegiatan dan nilai anggaran yang menjadi sorotan, termasuk dugaan mark up yang disampaikan berdasarkan hasil penelusuran lapangan.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Pekon Putih Doh belum memberikan klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan awak media.
Ruang klarifikasi tetap terbuka apabila pihak Pekon Putih Doh ingin memberikan penjelasan, termasuk menunjukkan dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dipersoalkan.
Perlu Audit dan Pemeriksaan Objektif
Dengan munculnya sejumlah pertanyaan terhadap realisasi Dana Desa 2022–2024, diperlukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara anggaran, volume, spesifikasi, harga dan realisasi pekerjaan.
Pengawasan tersebut penting agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sebab, dugaan bukanlah vonis. Namun ketika penggunaan uang negara dipertanyakan, transparansi, klarifikasi dan pemeriksaan yang dapat dipertang
gungjawabkan menjadi bagian penting dari pengawasan publik.(Tim)
