Tulang Bawang Barat

88 Persen SPPG di Tubaba Sudah Miliki SLHS

25
×

88 Persen SPPG di Tubaba Sudah Miliki SLHS

Sebarkan artikel ini

 

 

Panaragan – Tubaba, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Pemkab Tubaba) terus memastikan pemenuhan ketentuan operasional wajib bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

 

 

Berdasarkan rekap laporan Satuan Tugas pengawasan program MBG (Satgas MBG) per 20 Agustus 2026, tercatat 37 dari 42 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai persyaratan mutlak dalam pelaksanaan program MBG.

 

 

 

“Sekitar 88 persen SPPG di Tubaba sudah memiliki SLHS, 37 dari 42 SPPG yang kita pantau. 5 SPPG lainnya sedang berproses, cuma 1 SPPG yang belum mengurus SLHS. Kita terus dorong agar semua SPPG memiliki SLHS, karena ini syarat mutlak,” ujar Kepala Satgas Tubaba, Sofiyan Nur, S.Sos., M.IP. pada Kamis (20/08/2026).

 

 

 

“Ini adalah langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya keracunan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat yang ada di Tubaba. Ada kueang lebih 100 ribu penerima manfaat dari program MBG ini, kita harus pastikan SPPG yang ada di Tubaba sudah memenuhi standar kelayakan,” terang Sofiyan. lanjut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh ini.

 

 

 

Selain SLHS, Satgas juga memeriksa kelengkapan lainnya seperti sertifikat halal dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di seluruh SPPG yang sudah beroperasi.

 

 

 

“Untuk IPAL saat ini tinggal 3 SPPG yang belum memenuhi persyaratan, yakni SPPG di Tiyuh Sido Makmur Kecamatan Batu Putih, SPPG Daya Murni II dan SPPG Daya Asri I di Kecamatan Tumijajar. 35 SPPG sudah memiliki IPAL dan 5 dalam proses,” lanjut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh ini.

 

 

 

“Sedangkan untuk sertifikasi halal 36 SPPG sudah selesai, 5 SPPG dalam proses dan sisanya belum. Kita pastikan sertifikat halal ini dapat dipenuhi oleh seluruh SPPG, selain untuk kenyamanan karena hampir sebagian besar penerima manfaat beragama Islam, sertifikat halal adalah syarat mutlak bagi operasional SPPG,” tegas Sofiyan.

 

 

 

Pemkab Tubaba melalui Satgas MBG terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan setiap SPPG. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan serta memberikan jaminan terhadap aspek kelayakan, keamanan, dan kualitas layanan kepada penerima manfaat.

 

 

 

Pemenuhan seluruh persyaratan menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola SPPG. Dengan capaian sejumlah indikator yang telah berada di atas 80 persen bahkan 100 persen, pemerintah daerah terus mendorong SPPG yang masih berproses agar segera melengkapi ketentuan yang dipersyaratkan.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!