Metro, Metrodeadline.com – Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso mengajak warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menjadikan pemberian remisi sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat, Senin (17/8/2026)
Dikatakan Wali Kota Metro H. Bambang Iman Santoso, bahwa pemberian remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
“Remisi atau pengurangan masa pembinaan yang diberikan negara ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. jadilah orang yang berguna bagi masyarakat bangsa dan agama,” ujarnya.
Menurutnya, kesempatan tersebut seharusnya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku dan menjadi pribadi yang lebih baik.
“Tujuannya agar warga binaan yang mendapatkan remisi maupun pengurangan masa pembinaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan benar-benar menjadi lebih baik ke depan,” kata Bambang.
Ia menegaskan, keberadaan Lapas tidak semata-mata sebagai tempat menjalani hukuman bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum. Lebih dari itu, Lapas memiliki fungsi penting dalam memberikan pembinaan dan keterampilan kepada warga binaan.
“Harapannya, dengan adanya Lapas di Kota Metro, selain memberikan hukuman kepada mereka yang memang melakukan kesalahan, di sini betul-betul mendapatkan pembinaan, bahkan keterampilan, untuk mempersiapkan diri ketika nanti sudah bebas dan kembali kepada masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota Metro juga meminta seluruh warga binaan memanfaatkan masa pembinaan dengan sungguh-sungguh, terlebih remisi diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Manfaatkan dengan sebaik-baiknya apa yang hari ini diberikan negara. Terus menjadi lebih baik lagi,” tegasnya.
Sementara bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi, Bambang berharap, hal tersebut dapat menjadi dorongan untuk terus memperbaiki perilaku selama menjalani masa pembinaan. Ia menyebut, perbaikan sikap dan kepatuhan terhadap ketentuan dapat membuka peluang memperoleh hak-hak yang diberikan negara pada kesempatan berikutnya.
“Kalau hari ini negara belum bisa memberikan hadiah atau remisi karena mungkin masih ada satu bentuk kesalahan, itu menjadi satu pemicu agar supaya di dalam Lapas ini melakukan yang baik, agar pada akhirnya negara juga memberikan hadiah yang berbeda lagi,” ungkapnya.
Hal yang sama disampaikan Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas IIA Metro Mujiarto, bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan hak narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut, pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta sejumlah peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait syarat pemberian remisi dan hak-hak warga binaan.
“Pelaksanaan pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 ini mengacu pada surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1148 tanggal 22 Juni 2026 tentang pelaksanaan pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2026 kepada narapidana,” katanya.
“Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 RI yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur, yang diharapkan dapat mencerminkan tekad memperkuat kedaulatan, pemerataan keadilan, serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (Aliando)
