Lampung Utara, Metrodeadline – Sensus Ekonomi 2026 adalah pendataan lengkap seluruh aktivitas usaha di Indonesia oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mencakup skala UMKM hingga usaha besar. Sensus ini bertujuan memetakan perekonomian nasional dan menjadi landasan kebijakan pemerintah. Di tahun 2026, sensus ekonomi telah dimulai sejak 15 Juni hingga 31 Agustus mendatang.
Namun sayangnya, masih ada pihak yang enggan berkontribusi pada hajat nasional ini.
Pasalnya, beredar luas pesan singkat yang memberikan instruksi kepada seluruh madrasah untuk tidak memberikan informasi yang dibutuhkan oleh petugas sensus. Instruksi ini beredar melalui pesan WhatsApp yang diduga kuat disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad), Andi Irawan. Yakni,
“Kepada rekan – rekan kepala Madrasah Tk.RA, MI, MTs, MA, Negeri / Swasta Se-Lampung Utara, mohon kiranya, apabila ada yang datang ke madrasah mengatasnamakan sensus dari Badan Statistik, meminta data siswa dan guru beserta gaji dan lain-lain, agar kiranya JANGAN DI BERIKAN, apabila petugas tersebut tidak membawa pengantar dari Kanwil dan Kemenag Kabupaten.”
Sikap ini merupakan tindakan arogan dengan melarang atau menolak memberikan informasi kepada petugas sensus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, setiap warga negara atau pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk memberikan data yang jujur dan benar kepada Badan Pusat Statistik (BPS).
Salah satu penanggung jawab kecamatan BPS Lampung Utara, IY mejelaskan bahwa pesan tersebut pihaknya dapatkan dari petugas sensus di lapangan. Dirinya sangat menyayangkan sikap Kementerian Agama Lampung Utara.
“Ada sanksi tegas bagi pihak yang menolak atau menghalangi petugas, seperti halnya aturan ketat yang menjamin keamanan data masyarakat,” ungkapnya. Senin (13/7)
Sanksi Hukum bagi yang menolak atau menghalangi, jika ada orang atau badan usaha yang dengan sengaja melarang, menolak, atau menghalangi jalannya sensus, undang-undang menetapkan sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) bagi responden yang sengaja menolak memberikan keterangan atau memalsukan data. Sanksi menghalangi petugas, pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi siapa pun yang sengaja menghalangi atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan statistik.
“Sesegera mungkin kami pihak BPS Lampung Utara untuk melakukan konfirmasi dan koordinasi terhadap Kemenag Lampung Utara, sementara kita mau ketemu Kepala Kemenag dulu hari,” tuturnya.
Sementara pihak Kemenag Lampung Utara belum memberikan klarifikasi terkait hal ini.
(Aw)
