Kota Metro

Tidak Ada Sanksi, Pemkot Metro Beri Waktu ASN Sesuaikan Seragam Dinas

18
×

Tidak Ada Sanksi, Pemkot Metro Beri Waktu ASN Sesuaikan Seragam Dinas

Sebarkan artikel ini

Metrodeadline.com – Pemerintah Kota Metro memastikan tidak akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih menggunakan seragam dinas dengan model atau warna lama. Perbedaan seragam yang masih terlihat di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) disebut sebagai bagian dari proses penyesuaian terhadap ketentuan pakaian dinas terbaru yang diberlakukan pemerintah.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Metro, Kusbani, mengatakan perubahan seragam ASN saat ini masih berada dalam masa transisi. Karena itu, masih terdapat perbedaan warna maupun model pakaian dinas yang digunakan pegawai di lingkungan Pemkot Metro.

“Memang masih terdapat sedikit perbedaan warna seragam, dari yang sebelumnya lebih tua menjadi lebih muda. Namun hal tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepada masyarakat,” kata Kusbani, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah terus mengimbau seluruh ASN untuk menyesuaikan penggunaan pakaian dinas sesuai ketentuan terbaru. Namun, proses penyesuaian dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi seragam lama yang masih layak digunakan.

Ia menjelaskan, perubahan pakaian dinas tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang mengatur penyeragaman pakaian ASN di seluruh Indonesia. Beberapa jenis pakaian yang mengalami penyesuaian antara lain seragam Korpri, pakaian dinas harian berwarna khaki, serta pakaian kerja seperti batik dan kemeja putih dengan bawahan hitam.

“Instruksi dari pemerintah pusat mengarah pada keseragaman penggunaan pakaian dinas ASN. Namun pemerintah daerah tetap diberikan ruang untuk mempertahankan identitas daerah melalui motif atau simbol khas daerah pada jenis pakaian tertentu,” ujarnya.

Kusbani menambahkan, untuk pakaian dinas berwarna khaki, ketentuannya berlaku seragam di seluruh daerah. Sementara itu, untuk seragam Korpri maupun batik, pemerintah daerah masih dapat melakukan penyesuaian dengan karakteristik dan identitas masing-masing wilayah.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak disertai sanksi disiplin bagi ASN yang belum melakukan penyesuaian. Pemkot Metro lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar keseragaman dapat terwujud tanpa membebani pegawai.

“Tidak ada sanksi disiplin. Ini lebih kepada imbauan agar secara bertahap tercipta kesamaan penggunaan seragam. Kami memahami masih ada ASN yang menggunakan seragam lama karena kondisinya masih baik dan nyaman digunakan,” jelasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Metro berharap seluruh ASN dapat menyesuaikan penggunaan pakaian dinas secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus tetap memperhatikan aspek kenyamanan dan efisiensi.

“Saya berharap seluruh ASN dapat menyesuaikan penggunaan pakaian dinas secara bertahap sehingga tercipta keseragaman penampilan sesuai regulasi yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek kenyamanan serta efisiensi bagi para pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” pungkasnya.(Aliando)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!