Metro, Metrodeadline.com – Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1834 Tahun 2026 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Karangrejo menjadi sorotan dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Metro Fraksi Gerindra, Sudarsono, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan reses yang berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kelurahan Karangrejo tersebut dihadiri warga setempat, tokoh masyarakat, serta perwakilan lingkungan yang menyampaikan berbagai aspirasi terkait dampak pengelolaan sampah di kawasan TPA Karangrejo yang berada di bawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.
Dalam hal tersebut, warga mengeluhkan persoalan bau menyengat, pencemaran lingkungan, hingga kekhawatiran terhadap dampak kesehatan akibat sistem pembuangan sampah terbuka yang selama ini masih diterapkan.
Dikatakan Anggota DPRD Kota Metro Fraksi Partai Gerindra, Drs. Hi. Sudarsono, MM, bahwa keputusan pemerintah pusat tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Metro agar segera melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah sesuai ketentuan lingkungan hidup.
“Kami menerima banyak masukan dari masyarakat terkait kondisi TPA Karangrejo. Dengan adanya keputusan Menteri Lingkungan Hidup ini, tentu pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret agar pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan sistem open dumping,” ujar Sudarsono saat reses.
Ia menegaskan, DPRD Kota Metro akan mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di TPA Karangrejo, termasuk kesiapan anggaran dan teknologi pengolahan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Menurutnya, penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah merupakan bentuk ketegasan pemerintah pusat terhadap daerah yang masih menggunakan metode pembuangan terbuka yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan.
Sudarsono berharap pemerintah segera menghadirkan solusi nyata agar persoalan sampah di Karangrejo tidak terus menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Reses tersebut juga dimanfaatkan masyarakat untuk meminta adanya pengawasan berkala terhadap operasional TPA serta peningkatan program pengelolaan sampah berbasis lingkungan di Kota Metro. (Aliando)
