Kota Metro

Moratorium Lahan Baku Sawah Disorot, DPRD Cium Potensi Benturan Aturan dan Ancaman Investasi

44
×

Moratorium Lahan Baku Sawah Disorot, DPRD Cium Potensi Benturan Aturan dan Ancaman Investasi

Sebarkan artikel ini

METRO — Kebijakan moratorium Lahan Baku Sawah (LBS) di Kota Metro mulai menuai sorotan tajam. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan investor baru-baru ini, muncul kekhawatiran serius terkait potensi benturan regulasi hingga dampaknya terhadap iklim investasi di daerah.

RDP yang digelar di ruang OR DPRD itu mengungkap satu fakta penting. Hingga kini, hasil moratorium yang ditetapkan pemerintah pusat belum juga jelas. Padahal, kebijakan tersebut akan menjadi penentu arah pemanfaatan lahan di Metro ke depan.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Metro, Didik Isnanto, mengakui ketidakpastian itu. Ia menyebut, pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Kementerian Pertanian terkait penetapan luas Lahan Baku Sawah.

“Prosesnya belum selesai. Kita masih menunggu hasil moratorium dari pusat,” ungkapnya, saat dikonfirmasi metronewstv.ID, 24 April 2026.

Namun di balik penantian itu, DPRD mulai mencium potensi masalah. Salah satu yang mencuat adalah kemungkinan benturan antara kebijakan pusat dengan kebutuhan daerah, khususnya dalam mendorong investasi dan pembangunan.

Didik menegaskan, Metro tidak bisa diposisikan semata sebagai daerah pertanian. Ia menyebut karakter kota yang lebih condong sebagai kota pendidikan dan jasa harus menjadi pertimbangan dalam penetapan kebijakan lahan.

“Kami tetap mengacu pada Undang-Undang. Tapi harus digarisbawahi, Metro ini bukan kota pertanian. Jangan sampai kebijakan ini justru menghambat investasi dan pertumbuhan,” tegasnya.

Lebih jauh, persoalan lain yang mengemuka adalah potensi tumpang tindih regulasi. Pemerintah Kota Metro saat ini terikat pada Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2022 yang telah mengatur arah tata ruang hingga dua dekade ke depan. Jika hasil moratorium LBS tidak selaras, maka bukan tidak mungkin akan terjadi konflik kebijakan yang berdampak langsung pada perizinan dan pengembangan wilayah.

Situasi ini dinilai rawan menimbulkan ketidakpastian bagi investor. Sejumlah pihak dalam forum tersebut mempertanyakan kejelasan arah kebijakan, mengingat lahan menjadi faktor krusial dalam pengembangan perumahan, bisnis, hingga infrastruktur.

DPRD pun mendorong dilakukan pendataan ulang Lahan Baku Sawah secara transparan dan akuntabel. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan tidak ada manipulasi data maupun kepentingan tertentu yang bermain di balik penetapan status lahan.

“Hasil moratorium nanti akan menentukan berapa persen lahan yang harus dipertahankan. Tapi di sisi lain, Metro juga wajib menjaga ruang untuk pengembangan di luar sektor pertanian,” kata Didik.

Hingga kini, arah kebijakan masih menggantung. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong perlindungan lahan pangan. Di sisi lain, daerah dituntut membuka ruang investasi. Tarik ulur kepentingan ini membuat moratorium LBS di Metro tak sekadar soal lahan, melainkan juga menyangkut masa depan pembangunan kota.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!