Lampung Tengah

Elvita dan Amelia, Plt Kadis dan Sekretaris BMBK Lamteng Direkomendasikan DPRD Diberi Sanksi dan Segera Diganti

80
×

Elvita dan Amelia, Plt Kadis dan Sekretaris BMBK Lamteng Direkomendasikan DPRD Diberi Sanksi dan Segera Diganti

Sebarkan artikel ini

 

GUNUNGSUGIH – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang juga Ketua Fraksi Golkar Edi Yonisa menyoroti kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Elvinta Maylani.

Dari laporan berbagai sumber, setelah diganti dan Elvinta Maylani ditunjuk kembali sebagai Plt Kadis BMBK Lampung Tengah oleh Sekretaris Daerah yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor tanpa alasan.

Tidak hadiran Elvinta Maylani ini, terus dilakukan oleh Plt Kadis BMBK Elvita Maylani sampai saat ini.

Dengan cacatan buruk ini, kata Edi Yonisa, dikhawatirkan program di Dinas BMBK Lampung Tengah menjadi terhambat serta telat untuk pelaksanaannya.

“Kami sudah lama memantau dan menerima laporan baik dari teman-teman media maupun lainnya, bahwa Elvinta Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah tidak pernah masuk kantor. Oleh karena itu, sanksi berat menurut saya sudah harus diberikan untuknya karena

Tak hanya memantau dan menerima laporan, lanjut Edi Yonisa, Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri sudah seharusnya memberikan teguran langsung kepada Kadis BMBK Elvinta Maylani.

“Disini Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri harus segera memberi sanksi berat terhadap Elvinta Maylani. Dan yang paling penting segera mengganti Plt Kadis BMBK,” tegasnya.

Masih kata Edi Yonisa, ia pun meminta kepada Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri turut memberikan sanksi berat terhadap Plt Sekretaris Dinas BMBK Amelia. Pasalnya, informasi yang didapat, Amelia lebih sering menghabiskan waktu di jam kerja berada diluar kantor.

Bahkan, tambah Edi Yonisa, ketika ada utusannya untuk berkomunikasi terhadap Plt Sekretaris Dinas BMBK Amelia. Yang bersangkutan memberikan arahan yang menyesatkan.

“Kepada Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, dalam kesempatan yang baik ini dan demi menjawab keluhan serta problem masyarakat, saya berharap Elvinta dan Amelia diberikan sanksi berat penurunan jabatan setingkat lebih rendah berlaku selama 12 bulan. Selanjutnya, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana berlaku selama 12 bulan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!