Metro, Metrodeadline.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik penggelapan mobil yang meresahkan masyarakat di Bumi Sai Wawai. Seorang pria berinisial MA alias Ari Ubenz (31), yang dikenal sebagai oknum debt collector, diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang sejak laporan korban diterima pada Juni 2025. Perkara ini sendiri diketahui telah terjadi sejak Agustus 2024.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, tersangka merupakan sosok yang cukup lama menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Tersangka ini merupakan seorang oknum debt collector yang cukup meresahkan masyarakat. Untuk kronologi kejadiannya sejak bulan Agustus 2024 dan baru dilaporkan bulan Juni 2025. Setelah kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan alat bukti, pada malam ini kami menetapkan tersangka berinisial MA alias Ari,” ujar Rizky saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (21/2/2026) dini hari.
Meski belum memastikan posisi tersangka dalam jaringan penagihan kendaraan di Kota Metro, polisi mengakui nama Ari Ubenz cukup dikenal dalam praktik debt collector di wilayah tersebut.
“Kasus ini bermula pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Anggrek, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara. Korban berinisial I (42), seorang petani asal Kelurahan Tejo Agung, berniat melakukan over kredit satu unit Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T tahun 2017 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2928 GKZ,” jelasnya.
Menurutnya, Mobil tersebut dibeli korban dengan uang muka Rp50 juta dan cicilan Rp6,67 juta per bulan selama lima tahun. Karena alasan tertentu, korban berusaha mengalihkan kredit kendaraan itu kepada pihak lain.
“Korban meminta bantuan rekannya berinisial RK untuk mencarikan calon penerima over kredit. RK kemudian menghubungi FA, yang selanjutnya mempertemukan korban dengan Ari Ubenz,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku memiliki pihak yang siap mengambil alih kredit, yakni RA alias Rahmad Aliudin. Tersangka juga menjanjikan akan membantu mengurus proses over kredit melalui perusahaan pembiayaan.
“Kesepakatan pun terjadi. Ari mentransfer uang Rp46 juta sebagai biaya over kredit kepada perantara, dan korban menerima Rp28,5 juta setelah dipotong fee. Selanjutnya, korban menyerahkan kendaraan beserta STNK dan kunci serep kepada tersangka. Mobil kemudian dibawa oleh seseorang berinisial IA yang datang bersama tersangka,” tuturnya.
Namun, proses over kredit yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Belakangan diketahui pengajuan tersebut gagal karena calon penerima memiliki riwayat kredit bermasalah.
Ironisnya, kendaraan milik korban tidak pernah dikembalikan dan justru dialihkan kepada pihak lain.
“Akibat kejadian itu, korban tetap menanggung kewajiban cicilan dan mengalami kerugian sebesar Rp298 juta sesuai nilai kendaraan yang hilang,” bebernya.
Sementara itu, Barang bukti dan pengembangan kasus dalam proses penyidikan, polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian pembiayaan, fotokopi BPKB, rekening koran, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta bukti transfer uang sekitar Rp28 juta. Sementara itu, unit kendaraan hingga kini belum ditemukan dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian barang bukti.
“Unit mobil sudah tidak berada di tangan terlapor. Kami telah menerbitkan daftar pencarian barang bukti dan masih melakukan pengembangan,” terang Rizky.
Polisi menduga kasus tersebut tidak berdiri sendiri dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam praktik penggelapan kendaraan dengan modus over kredit.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi praktik melawan hukum yang dilakukan oleh oknum debt collector maupun pihak lain yang menyalahgunakan profesinya.
“Kami adalah representasi dari penegakan hukum di Indonesia. Negara tidak boleh kalah dengan preman. Jika ada oknum yang melakukan tindakan kejahatan, dari pekerjaan apa pun, akan kami proses dan tindak tegas,” tegasnya.
Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak takut melapor apabila menjadi korban tindakan serupa.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ungkapnya.
“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan over kredit kendaraan dan memastikan seluruh proses dilakukan secara resmi serta transparan guna menghindari potensi tindak kejahatan,” pungkasnya. (Aliando)
