Metro, Metrodeadline.com – Polres Metro Lampung melalui Unit Identifikasi Satreskrim bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Yosorejo melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan sesosok mayat laki-laki lanjut usia di sebuah rumah yang beralamat di Jl Way Seputih No. 21, RT 11 RW 03, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Kamis (29/1/2026)
Kapolres Metro AKBP AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., mengatakan, Korban diketahui berinisial M (72), seorang pensiunan yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi rumahnya.
“Selanjutnya Petugas kepolisian bergerak cepat mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Setibanya di TKP, personel Polres Metro Lampung langsung melakukan pengamanan lokasi, pemeriksaan awal, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Olah TKP dilakukan secara menyeluruh dengan menjaga kondisi TKP tetap dalam status quo.
“Hasil pemeriksaan awal oleh Unit Identifikasi tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Barang-barang milik korban di dalam rumah juga masih lengkap,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Dari hasil olah TKP, korban ditemukan dalam posisi tergeletak di kamar mandi tanpa mengenakan pakaian, hanya menggunakan handuk berwarna putih.
“Berdasarkan kondisi fisik dan lingkungan sekitar, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar tiga hari,” ungkapnya.
Adapun keterangan dari pihak keluarga, bahwa korban memiliki riwayat penyakit jantung dan tinggal seorang diri.
“Sebagai bagian dari prosedur kepolisian, petugas mengamankan barang bukti, dengan menghubungi pihak keluarga, serta mengevakuasi jenazah korban ke RSU A. Yani Kota Metro untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kapolres Metro Lampung menambahkan, bahwa pihak keluarga korban telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi, yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
“Polres Metro Lampung memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur dan hasil awal tidak mengarah pada adanya unsur tindak pidana,” pungkas Kapolres. (Aliando)
