Lampung Utara, Metrodeadline – Dugaan malapraktik oleh Rumah Sakit Umum (RSU) Handayani Kotabumi pada pasien RAS (38) yang menderita sakit hemoroid stadium empat kembali menarik perhatian. Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Lampung Utara (Lampura) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari pasien dan keluarga yang didampingi oleh kuasa hukum, LBH Awalindo yang dihadiri langsung oleh Direktur, Samsi Eka Putra, Dinas Kesehatan Lampura yang dihadiri oleh Kepala Dinas, dr. Maya Nathalia Manan dan jajaran, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampura, dr. Dian Mauli hingga Manajamen RSU Handayani Kotabumi yang dipimpin oleh Direktur, dr. Ratna Sari Ritonga beserta jajarannya.
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampura, Yusrizal dan Ketua Komisi IV, Imam Santosa berjalan santai dengan suasana kekeluargaan. Masing-masing pihak memaparkan pandangan terkait kasus tersebut dalam waktu yang berbeda.
Yusrizal pada kesempatan itu menjelaskan bahwa RDP merupakan momen untuk mendengarkan penjabaran pandangan dari semua pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut sehingga pihaknya dapat merumuskan dan memberikan rekomendasi solusi yang terbaik bagi semua pihak.
“Dalam hal ini, DPRD Kabupaten Lampung Utara bukan lembaga yang dapat mengambil keputusan, namun akan memberikan rekomendasi berdasarkan fakta, mari bersama-sama menuangkan pikiran kita, yang terpenting yang menjadi prinsip esensi adalah bagaimana kita akan mencarikan sebuah solusi yang terbaik khususnya pada saudara kita yang merasakan sakit hingga hari ini,” tuturnya Yusrizal. Senin (5/1/2026)
Usai mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, Ketua Komisi IV DPRD Lampura, Imam Santosa mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap permasalahan tersebut dapat selesai dengan cara-cara musyawarah. Usai RDP pihaknya akan merumuskan bagaimana upaya-upaya konkret yang tidak merugikan pihak manapun. Dalam pemaparan RDP, semua pihak, baik pihak pasien dan RSU Handayani mengklaim merupakan pihak yang benar, namun dirinya mengingatkan selain dari faktor prosedur pelayanan hingga penanganan, Imam Santosa juga mengajak melihat permasalahan tersebut pada sisi sosial kemanusiaan. Sebab pada kasus tersebut, pasien RAS (38) berpeluang mengalami cacat permanen.
“Kami hanya memfasilitasi, dalam keputusan kami serahkan kepada kedua belah pihak, jika dalam waktu dekat tidak terdapat kesimpulan, maka kami akan kembali memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.
(Aw)
