HukumKota MetroNasional

Menelisik Dugaan Mark Up DAK Non Fisik BOKKB dan Tumpang Tindih Belanja APBD T.A 2024 

1748
×

Menelisik Dugaan Mark Up DAK Non Fisik BOKKB dan Tumpang Tindih Belanja APBD T.A 2024 

Sebarkan artikel ini

Dibalik jargon perlindungan perempuan dan anak yang kerap digaungkan dalam program pemerintah daerah, aroma busuk dugaan korupsi justru menyeruak dari tubuh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Metro.

Sejumlah kabar tak sedap beredar terkait dengan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 di instansi tersebut diduga tumpang tindih, tidak transparan, dan sarat praktik markup yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Saat investigasi tim redaksi, berhasil menghimpun sejumlah data indikatif yang mengarah pada dugaan penyimpangan serius. Dana yang diterima DP3AP2KB Metro dari pemerintah pusat lewat DAK Non Fisik, khususnya BOKKB dan BOKB berjumlah Rp2.028.052.384, ditambah Rp215.310.620 untuk layanan perlindungan perempuan dan anak. Total lebih dari Rp2, 2 miliar dari APBN.

Namun, hal yang menjadi sorotan tajam adalah tumpang tindihnya pos belanja kegiatan dengan APBD Kota Metro yang nilainya jauh lebih besar, yakni sebesar Rp9.766.582.307, dengan realisasi mencapai Rp8.398.176.990 atau 85,99%.

Sumber internal menyebut, belanja kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh salah satu sumber, malah terduplikasi dan didanai oleh keduanya. Dugaan tumpang tindih belanja alat tulis kantor (ATK) misalnya, ditemukan pada masing-masing subbidang PPPA-PPKB serta UPTD Balai Penyuluhan KB di lima kecamatan se-Kota Metro.

Padahal, dalam praktiknya, kebutuhan tersebut semestinya hanya dibebankan pada salah satu sumber dana. Belanja ATK itu kecil, tapi dilakukan serempak oleh seluruh unit kerja, dan dua kali dari APBN dan APBD. Jika malau dikalkulasi, ini bisa ratusan juta.

Lebih parah lagi, belanja kegiatan seperti lokakarya, sosialisasi, hingga penyuluhan disinyalir dimarkup secara sistematis. Pengeluaran untuk konsumsi, honorarium narasumber, moderator, panitia, hingga pendamping kader dan peserta, disebut-sebut tidak sesuai dengan nilai riil di lapangan.

Bahkan, anggaran makan minum sampai ratusan ribu per orang per hari. Tapi pelaksanaan di lapangan hanya nasi kotak dan snak. Selain itu, sejumlah kegiatan yang menyerap dana ratusan juta hingga miliaran rupiah juga menimbulkan kecurigaan, seperti Pengadaan alat kontrasepsi.

Lalu Koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan PUG, Pelaksanaan kebijakan perlindungan khusus anak, Advokasi dan pendampingan pemenuhan hak anak, Penyediaan data gender dan anak, Kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana, Pelayanan rujukan lanjutan bagi perempuan korban kekerasan.

Beberapa kegiatan tersebut bahkan tercantum dua kali dalam dokumen anggaran yang berbeda, dengan nama serupa namun nominal berbeda. Salah satu kegiatan dengan nilai mencolok adalah fasilitasi penyuluhan dan pelayanan Program Bangga Kencana untuk Petugas KB/PLKB dengan nilai fantastis mencapai Rp1.185.550.000.

Namun, laporan masyarakat dan investigasi lapangan menunjukkan program ini tidak tampak masif, apalagi menyentuh akar rumput secara nyata. Kegiatan lainnya seperti penyusunan kebijakan, koordinasi, hingga advokasi kebijakan tampak membanjiri daftar kegiatan, namun hanya menghasilkan tumpukan dokumen dan laporan formalitas, bukan program nyata yang menyentuh masyarakat.

Berbagai indikasi ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif di tubuh DP3AP2KB Kota Metro. Tidak hanya tumpang tindih sumber dana, tapi juga pola penggelembungan harga dan pembentukan kegiatan fiktif atau setidaknya program yang tidak berdampak langsung.

Jika diakumulasi, potensi kerugian negara dari praktik ini bisa mencapai miliaran rupiah. Terlebih, ini baru dugaan dari anggaran tahun 2024. Tidak menutup kemungkinan praktik serupa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Sejauh ini, hingga berita ini dirilis belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas DP3AP2KB Kota Metro yang baru maupun eks Kadis DP3AP2KB Kota Metro yang sebelumnya di jabat Wahyuningsih terkait dugaan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan pun belum membuahkan hasil. Namun, berbagai elemen masyarakat mendorong agar Inspektorat, BPK, hingga APH seperti Kejaksaan dan Kepolisian segera turun tangan.

Kalau ini dibiarkan, bukan hanya uang negara yang hilang, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap program-program sosial yang sebenarnya penting. Ini tidak boleh berhenti di berita saja.

DP3AP2KB seharusnya menjadi garda depan dalam perlindungan perempuan dan anak serta pengendalian penduduk. Tapi jika aparat di dalamnya justru merampok lewat program-program yang diklaim berbasis kesejahteraan, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat negara.

Apakah Kepala daerah di Metro akan membiarkan praktik ini menjadi tradisi, atau justru menjadi contoh keberanian untuk membongkar sindikat korupsi birokrasi sosial. Saat ini publik menanti jawaban dan ketegasan Walikota dan Wakil Walikota Metro. Tak hanya itu sebagai Wakil Rakyat DPRD Kota Metro sebagai fungsi pengawasan diharapkan jangan tutup mata menyikapi persoalan dugaan korupsi ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!