Lampung Utara, Metrodeadline – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Sekipi Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara periode Tahun 2015-2021 atas nama Jonsen terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2018 pada pekerjaan lapangan sepak bola yang menggunakan anggaran sebesar Rp. 570.600.000,- (lima ratus tujuh puluh juta enam ratus ribu rupiah).
Saat jumpa pers Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampura, M. Azhari Tanjung didampingi Kasi Intelijen Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani menyampaikan bahwa penetapan tersangka atas nama Jonsen dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Jaksa Penyidik berdasarkan hasil audit Inspektor Lampung Utara terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut senilai Rp. 434.962.250.- (empat ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Tersangka atas nama Jonsen disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap penetapan tersangka tersebut Jonsen selaku mantan Kepala Desa Sekipi telah dilakukan penahanan rutan selama 20 hari guna kebutuhan penyidikan,” ujar M. Azhari Tanjung.
(*)
