
Bandar Lampung, Metrodeadline – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Lampung mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Perdagangan, untuk segera mengesahkan dan menjalankan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Desakan ini mencuat di tengah kian peliknya persoalan harga komoditas singkong yang terus menekan petani lokal di Lampung dan pihak perusahaan yang tidak pernah mengikuti edaran ataupun instruksi Pemerintah.
Ketua Umum DPD IMM Lampung, Jefri Ramdani, menyampaikan bahwa keterlambatan penerapan Permendag tersebut membuka celah bagi praktik impor yang tidak terkendali, yang berdampak langsung pada ketimpangan harga dan lemahnya posisi tawar petani di pasar domestik. Hal ini akan semakin membuat petani singkong merugi.
“IMM Lampung mendorong agar revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 segera disahkan dan diimplementasikan secara tegas, terutama dalam pengaturan larangan terbatas (lartas) terhadap produk singkong dan turunannya. Ini penting untuk melindungi keberlangsungan ekonomi petani lokal,” ujar Jefri, Kamis (8/5).
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus berpihak pada kepentingan rakyat, khususnya petani kecil, bukan tunduk pada tekanan pasar atau kepentingan segelintir pelaku usaha besar. Menurutnya, pengaturan impor yang ketat akan menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah monopoli oleh korporasi besar.
IMM Lampung juga meminta agar pengesahan Permendag tersebut diikuti dengan pengawasan ketat di lapangan, serta melibatkan partisipasi petani dan organisasi sipil dalam evaluasi kebijakan.
“Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin membangun kedaulatan pangan, maka keberpihakan pada petani tidak bisa ditawar. IMM Lampung siap mengawal isu ini sebagai bentuk keberpihakan kami pada keadilan ekonomi,” tutup Jefri.
(*)