Uncategorized

Kado Tahun Baru 2025 Satreskoba Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Ganja Dan Barang Bukti Seberat 1 Kilo Gram

716
×

Kado Tahun Baru 2025 Satreskoba Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Ganja Dan Barang Bukti Seberat 1 Kilo Gram

Sebarkan artikel ini
Kado ulang tahun 2025 Sat Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika Jenis ganja Dengan Barang Bukti Seberat 1 Kilo.
Pagar Alam -Metrodeadline 
Bertepatan dengan hari terakhir tahun 2024 tanggal 31 Desember Sat Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengamankan pelaku YD (24) yang merupakan bandar Narkoba jenis ganja.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, SH, Sik , MT melalui Kasat Narkoba IPTU Ammukmimin SH menegaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi Masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di Jalan Perandonan Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam Kamis 02 Januari 2025.
Kemudian dirinya  memerintahkan Kanit 1 Sat Narkoba Polres Pagar Alam Ipda Agus Riadi, S.H. dan Tim Sat Narkoba Polres Pagar Alam untuk mendatangi lokasi kemudian dengan gerak cepat Kanit I dan Tim  berhasil mengamankan pelaku YD yang sedang mengendarai sepeda motor yang sedang melintas dijalan Perandonan Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku namun tidak ditemukan barang bukti lalu dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap kendaraan yg digunakan pelaku kemudian ditemukan ditemukan  01 (Satu) Buah kantong plastik berwarna Putih yang berisikan 2 (Dua) buah ikatan daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja.
” Setelah di temukan barang bukti tersebut Pelaku berikut barang barang bukti diamankan ke Polres Pagar Alam untuk dilakukan proses lebih lanjut dan untuk mempertangungjawabkan perbuatan nya,” ucap Kasat Narkoba IPTU Ammukmimin.
Dari keterangan yang di dapat petugas berdasarkan identitas pelaku berinisial YD (24) merupakan warga Kampung Rejosari RT 001/RW 001 Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam
Serta barang bukti yang berhasil diamankan :
-01 (Satu) Paket Besar Narkotika Jenis Ganja dengan berat Netto 1054 Gram;
-01 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy berwarna Putih dengan Plat Nomor BG 3341 WH;
-01 (Satu) Unit Handphone Bermerk Realme C35.
” Atas perbuatan pelaku polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman Pidana Penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati serta denda sedikit nya satu milyar sampai 10 Milyar tegas IPTU Ammukmimin.
Belly Steven

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!