Lampung Tengah – Seorang warga Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan bernama Muhammad Riduan menjadi korban penipuan dan penggelapan uang alat dan mesin pertanian (alsintan).
Riduan dijanjikan bantuan alsintan oleh anggota DPRD Lampung Tengah terpilih 2024 daerah pemilihan (Dapil) 5 dari Partai Gerindra VBW, namun harus menyetor uang senilai Rp 50 juta, Rabu (10/4/2024).
Nahasnya, uang yang diberikan Riduan justru digelapkan, dan alsintan yang dijanjikan ternyata hanya modus kejahatan pelaku.
“Setelah sholat Idul Fitri, saya dihampiri dan langsung ditawarkan bantuan alsintan traktor rotari oleh anggota DPRD bernama Beni, tapi dengan syarat harus membayar Rp 50 juta,” kata Riduan usai melaporkan kejadian ke Polres Lampung Tengah, Jumat (19/7/2024).
Dia mengatakan, tawaran itupun langsung diterimanya karena yang memberikannya adalah anggota DPRD terpilih.
Riduan pun awalnya tak curiga meskipun pelaku meminta uang Rp 50 juta darinya.
Tiga hari kemudian, Riduan langsung menemui pelaku dan di Lampung Timur untuk membahas bantuan tersebut.
“Awalnya saya temui Beni dan disaksikan 3 orang, saya berikan Rp 10 juta sebagai tanda jadi, sedangkan uang sisanya menyusul,” kata dia.
Tak lama berselang, lanjut Riduan, dia pun ditagih sisa pembayaran uang traktor tersebut.
Dia pun langsung memberikan Rp 15 juta dan dibayarkan via transfer antar bank kepada pelaku.
Lima hari kemudian, Selasa (30/4/2024) Riduan kembali memberikan Rp 20 juta langsung kepada istri pelaku dengan bukti kwitansi.
Tanpa sadar, Riduan tidak mendapat kepastian kapan traktor tersebut akan diberikan.
“Saya cuma dikasih vidio contoh model traktor yang akan saya terima dari Beni, karena terlihat meyakinkan makanya saya mau,” ucapnya.
Dan terakhir, tepatnya hari Senin (6/5/2024) pukul 17.30 WIB, Riduan mendapat telepon dari pelaku untuk melunasi uang sisa pembayaran Riduan yang belum tuntas senilai Rp 5 juta.
Dikatakannya, pembayaran terakhir pun diserahkan langsung kepada pelaku di rumahnya yang beralamat di Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Alih-alih mendapat angin segar usai melunasi pembayaran, pelaku justru menghilang dan memblokir semua akses komunikasi untuk Riduan.
Dia pun mengaku sempat melabrak rumah pelaku, namun hasilnya nihil dan akhirnya yakin telah menjadi korban penipuan.
“Saya laporkan hari ini ke Polres Lampung Tengah agar Beni ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Andanan Idris selaku kuasa hukum Riduan mengatakan, dirinya telah dipercaya untuk mengawal kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami Riduan.
Idris mengatakan, saat ini laporan tersebut telah diterima dan dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
Dia membenarkan, kasus yang dialami klien nya berkenaan dengan penipuan sejumlah uang berkedok bantuan alsintan.
“Laporan kami telah diterima dan diproses, untuk selanjutnya, kita akan kawal proses penyelidikan kepolisian agar mendapatkan keadilan untuk klien kami,” pungkasnya. (*)