
Lampung Utara, Metrodeadline.com – Proses tahapan Pilkada di Desa Suka Maju, Kecamatan Abung Semuli kurang optimal, Pasalnya Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dinilai tak mendukung proses Pilkada di Lampung Utara (Lampura) dengan tidak memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan (Panitia Pemungutan Suara) PPS setempat. Terutama fasilitas kantor kesekretariatan PPS selaku penyelenggara tingkat desa sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi kepada salah satu anggota PPK Abung Semuli, Hersan membenarkan adanya persoalan itu. Sebab, berdasarkan keterangan dari PPS, Pemdes Sukamaju telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi sekertariat dan kantor sekertariatan PPS yang isinya bahwa menyerahkan kepada PPS terkait sekertariat dan kantor sekertariatan PPS. Penyerahan tersebut beralasan bahwa seluruh ruangan kantor tidak ada yang kosong untuk dijadikan kantor sekertariat.
“Jadi, intinya kalau melihat dari isi surat tersebut, pemerintah desa Sukamaju tidak memberikan fasilitas kantor sekertariatan kepada PPS selaku penyelenggara tingkat bawah,” terangnya. Minggu (9/10)
Lanjut dia, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Lampung Utara untuk menyelesaikan persoalan itu. Sebab, jika tidak segera ada penyelesaian maka dapat menganggu berjalannya proses tahapan pilkada.
“Kita akan segera koordinasi dengan pimpinan mengenai permasalahan yang dialami PPS Desa Sukamaju,” Tutur Hersan.
Hingga berita ini tayang, Kades setempat belum dapat memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.
(*/Aw)
