Daerah

Bapenda Lamteng akan Turunkan Tim Terkait Dugaan Penggelapan Pajak RS Islam Asy-Syifaa

8103
×

Bapenda Lamteng akan Turunkan Tim Terkait Dugaan Penggelapan Pajak RS Islam Asy-Syifaa

Sebarkan artikel ini

TERBANGGIBESAR – Kuat dugaan terjadi penggelapan pajak yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Islam Asy-Syifaa Bandar Jaya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah. 

Dari hasil penelusuran media ini, terdapat kejanggalan hasil pendapatan Parkir Palang Pintu RS Islam yang disetorkan ke kas daerah kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dengan keterangan yang diberikan pihak rumah sakit.

Saat dikonfirmasi, Rismayanti, S.E, selaku Manajer Keuangan Umum dan personalia Rumah Sakit Islam Asy-Syifaa Bandar Jaya mengatakan, untuk pendapatan parkir palang pintu RS Asy-Shifa sebesar Rp700 ribu sampai dengan Rp 800 ribu perharinya. Namun hal tersebut berbeda dengan yang disetorkan ke Bapenda Lamteng.

“Untuk pendapatan perhari kita, rata-rata itu dapet sekitar Rp700 sampai Rp800 ribu rupiah. Itu yang kita setorkan pajaknya ke Bapenda,” terangnya. Senin (20/5/24).

Dari keterangan tersebut, wartawan ini langsung mengklarifikasi keterangan pihak RS di Bapenda Lamteng. Dari hasil tersebut terdapat ketimpangan jumlah pendapatan dengan jumlah yang disetorkan ke kas Daerah.

Hal tersebut diterangkan Hendra Saputra selaku Kasubid pada Bidang Penagihan dan Pengawasan Bapenda Lampung Tengah, pada Periode Desember 2023 pihak rumah sakit hanya menyetorkan pajak sebesar Rp1.492.500 pada   31 Januari 2024. Hal tersebut disebabkan pada tahun 2022 dan 2023 pajak parkir 30 persen dan pada tahun 2024 dengan peraturan baru sebesar 10 persen.

“Kami baru mendengar hal ini dari pak Holidi, untuk itu kami akan melakukan tindakan dengan mengumpulkan data kongkrit dulu. Nanti kita akan minta keterangan yang sebenarnya dari Pihak RS Islam. Dari pengakuan tersebut, akan dilakukan BAP hasil pemeriksaan dilapangan.” terang hendra.

Lanjutnya, setelah dilakukan BAP, pihaknya akan meminta penanggungjawab untuk tanda tangan BAP yang melaporkan hasil parkir ke Banpenda Lamteng.

“Nanti kita akan minta tanda tangan penanggungjawab dari pihak rumah sakit yang  melaporkan pajaknya berapa, hasilnya berapa dugaan penggelapan pajak itu dari awal laporan sampai dengan saat ini,” ungkap Hendra.

Dari keterangan Rismayanti, dikalkulasikan dalam 1 bulan RS Islam dapat menyetorkan pajak kisaran Rp6.300.000 rupiah dengan kalkulasi Rp700.000 perhari x 30 hari maka akan timbul hasil Rp. 21.000.000. dengan besaran pajak pada tahun 2022 dan 2023 sebesar 30 persen, pihak rumah sakit diduga telah menggelapkan pajak ratusan juta rupiah selama 2 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!