
GUNUNGSUGIH – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono merasa miris dengan kasus pembuangan bayi yang tersangka masih berstatus pelajar SMA.
Eko mengatakan, dari pendampingan hukum yang dilakukannya, diketahui NN bersifat tertutup setelah mengandung anak hasil hubungan gelapnya bersama AN.
“NN yang bisa menyembunyikan kehamilan dari orang tua dan pihak sekolah, juga menjadi faktor abainya perhatian terhadap tersangka,” katanya, Kamis (16/5/2024).
Eko menjelaskan apapun yang terjadi, anak tetap berhak mendapatkan perhatian dari orang dewasa.
Menurutnya, jika sudah terlanjur melakukan hubungan badan hingga menyebabkan kehamilan, orangtua harus tau agar terhindar dari tindak pidana.
Pasalnya, kata Eko, anak akan berbuat hal yang cenderung nekat, karena isi kepalanya sudah diselimuti rasa takut. Sedangkan dia tahu tentang pidana, atau tidak berfikir untuk jangka panjangnya.
“Yang sering terjadi, pacaran hingga berhubungan badan, hamil, takut atau malu, melahirkan anak kemudian dibunuh, lalu bayinya dibuang. Padahal jika sudah terlanjur hamil, ada solusi seperti dinikahkan, atau cara lain yang menghindari anak berhadapan dengan hukum (ABH),” imbuhnya.
Dia mengimbau para orangtua untuk perketat pengawasan anak. Terlebih, untuk pergaulan bebas yang saat ini tidak terkontrol.
“Kita sama-sama menjaga, jangan sampai terjadi hal semacam ini lagi, terutama untuk pelaku yang masoh dibawah umur,” katanya. (*)
