
GUNUNGSUGIH – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah (Lamteng) Kusuma Riyadi akan memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait bukti dugaan praktik pungli atau pengondisian pembuatan stempel.
Kusuma Riyadi mengatakan bahwa dirinya akan memanggil pihak Disdikbud Lamteng terkait bukti dugaan praktik pungli atau pengondisian yang dikirim oleh K3S.
“Oh ya, coba saya nanti konfirmasi dulu kepihak Disdikbud Lamteng,” kata Kusuma Riyadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (01/02/2024).
Diberitakan sebelumnya, bahwa bukti dugaan praktik pungli pembuatan stempel tersebut muncul, setelah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Disdikbud Lamteng Sugiasih mengirimkan surat edaran Disdikbud Lamteng terkait gambar stempel yang harus digunakan Kepala Sekolah Dasar dalam mengurus surat menyurat.
Dimana isi dalam percakapan group WhatsApp ialah Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas untuk pembuatan stempel secara bersama/kolektif untuk menghindari tidak sesuaian dengan surat.
Dari keterangan K3S sendiri, satu stempel yang ditawarkan dibandrol dengan harga Rp100 ribu. Harga ini dinilai sangat mahal dan menuai protes serta keluhan K3S yang ada di Lamteng.
“Ini mas bukti pengondisian pembuatan stempel oleh oknum-oknum dilingkungan Disdikbud Lamteng. Harga yang ditawarkan kepada kami Rp100 ribu satu stempelnya. Harga ini kami nilai sangat mahal dan menjadi keluhan kami,” ujar salah K3S yang enggan disebutkan namanya.
Dengan alasan agar seragam, lanjut Dia, pengondisian pembuatan stempel ini dinilai menjadi praktik pungli dan memberikan keuntungan pribadi kepada oknum-oknum yang mengondisikan.
“Ini sudah jelas jadi praktik pungli mas. Harga segitu lo, bisa kita hitung untungnya berapa persatu stempelnya. Terus dikatakan berapa ratus sekolah dasar di Lamteng. Apa gak luar biasa hasil keuntungannya,” ungkapnya.
Dirinya berharap pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamteng menindak tegas para oknum-oknum tersebut. Agar praktik pungli tidak terjadi kembali.
“Yang jelas kami menolak pembuatan stempel tersebut. Harapan kami pejabat Pemkab Lamteng segera menindak tegas oknum-oknum tersebut, agar praktik pungli tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Sementara itu, meski ada didalam group WhatsApp Kasubag Disdikbud Lamteng Sugiasih mengaku tidak mengetahui terkait pengondisian pembuatan stempel.
“Kalau soal pengondisian pembuatan stempel saya tidak tau. Saya buat surat laksanakan sesuai arahan. Terserah mau gimana caranya,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Terpisah, Bupati Lamteng Musa Ahmad saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp sedang tidak aktif.
Data yang berhasil dihimpun media ini dari K3S Lamteng yang telah memesan pembuatan stempel kepada oknum-oknum dilingkungan Disdikbud diantaranya: K3S Kecamatan Seputihraman, Kecamatan Seputihmataram, Kecamatan Buminabung dan Kecamatan Seputihsurabaya. (*)