Uncategorized

Buruknya Kualitas Pengerjaan Proyek di Lamteng, Andreas Saputra: Kami Ingin KPK RI Turun ke Lamteng!

551
×

Buruknya Kualitas Pengerjaan Proyek di Lamteng, Andreas Saputra: Kami Ingin KPK RI Turun ke Lamteng!

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGTENGAH – Buruknya kualitas pembangunan infrastruktur di Lampung Tengah menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Lampung. Dimana beberapa titik BPK turun langsung ke lokasi mengecek hasil perbaikan jalan.

 

 

Hal hasil, selalu ada temuan proyek yang tidak sesuai spek maupun kurang profesionalnya pihak rekanan dengan selalu saja terlambat mengerjakan  proyek nilai fantastis. Sehingga pimpinan perusahaan harus menerima denda sesuai dengan aturan.

 

 

Hal ini, seharusnya sudah menjadi dasar lembaga penegak hukum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI untuk turun ke Lampung Tengah (Lamteng) agar melakukan pemberantasan korupsi dengan membawa kelepkapan alat pengukur. Sehingga, negara tidak merugi oleh oknum rekanan yang nakal.

 

 

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Memperjuangkan Hak Masyarakat dan Awasi Tindak Korupsi (MHMATK) Andreas Saputra menilai bahwa dengan banyaknya temuan BPK RI terkait proyek infrastruktur yang tidak sesuai dengan spek serta rekanan yang tidak profesional, sudah menjadi dasar KPK RI turun melakukan pemberantasan korupsi di Lamteng.

 

 

“Sangat kita sayangkan proyek nilai fantastis di Lamteng ini selalu saja jadi temuan BPK. Sudah saatnya KPK RI yang turun langsung memberantas korupsi, sehingga kerugian negara tidak terjadi lagi,” kata Andreas Saputra, Kamis (14/12/2023).

 

 

Bukan tanpa alasan KPK RI harus turun ke Lamteng, lanjut Andreas Saputra,  bantuan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) proyek ini selalu menjadi temuan BPK. Tak hanya itu saja, proyek APBD Lamteng pun seringkali ditemukan kelebihan pembayaran sehingga pihak rekanan harus memulangkan uang ke kas negara.

 

 

“Baru-baru ini saya membaca berita di media online kalau ada proyek APBD Lamteng yang telat waktu finishing. Ini tentu kontraktor kurang profesional atau kurang pengalaman. Sudah dapat dipastikan, Direkturnya Bayar denda,” imbuhnya.

 

 

Masih kata Andreas Saputra, akan melaporkan terkait buruk kualitas pembangunan infrastruktur di Lamteng ke KPK. Dengan begitu, ada tindakan tegas oleh lembaga penegak hukum dan Lamteng menjadi lebih baik lagi.

 

 

“Ini bentuk kepedulian kita sebagai masyarakat Lamteng terkait pembangunan. Jadi, pembangunan yang ada di kabupaten yang kita cintai bisa baik dan benar-benar tidak asal atau tidak sesuai dengan spek,” harapnya.

 

 

Salah satu proyek APBD yang sempat bermasalah di Lamteng, yaitu pembangunan infrastruktur jalan kabupaten penghubung Kampung Poncowati-Kampung Purnamatunggal dengan nilai Rp2 miliar lebih yang sempat menjadi sorotan masyarakat di sosial media terbukti mengalami keterlambatan.

 

 

Dalam publikasi di situs resmi LPSE Kabupaten Lampung Tengah, pemenang tender adalah PT. Infratekno Sarana Jaya, alamat Jalan Raya Kecamatan Metro Kibang, Dusun VI, Desa Margototo, Kabupaten Lampung Timur. Tertulis harga kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp. 2.168.400.000

 

 

Pihak rekanan pembangunan rigid beton penghubung Kampung Purnamatunggal-Kampung Poncowati Lee Koyu mengakui bahwa dalam pengerjaan proyek tersebut mengalami keterlambatan. Sehingga, dirinya harus membayar denda sesuai dengan aturan. “Ya memang mengalami keterlambatan dan saya sudah membayar denda tersebut,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!