Post Views: 51,339

Tangerang,Metrodeadline– Diduga bermasalah dan tidak sesuai spesifikasi, 2 proyek pembangunan konstruksi milik Dinas Perumahan,Pemukiman Dan Pemakaman (PERKIM) Kabupaten Tangerang,akan kembali diadukan ke Badan Pemeriksa Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Banten (Jum’at 08/12/2023)
Aduan yang sebelumnya telah resmi dilayangkan itupun ditunjukkan kepada proses plaksanaan 2 proyek berupa satu saluran pembuangan air limbah (Spal) dan proyek peningkatan jalan berupa paving blok yang berasal dari Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman, Kabupaten Tangerang, melalui proses penunjukan langsung (PL) pada alokasi belanja tambahan (ABT) yang dilaksanakan di 2 wilayah Kecamatan yang berbeda yakni Sindang Jaya dan Rajeg, melalui sistem pengaduan digital,Aplikasi Sp4n lapor dengan no ID 7193176 dan 7193485.

Setelah diadukannya ke 2 proyek tersebut melalui aplikasi Sp4N Lapor kali ini kedua proyek itupun disebut sebut akan kembali di adukan kepada pihak BPK Perwakilan Provinsi Banten.
Pengaduan yang akan segera dilakukan itupun lantaran adanya beberapa indikasi dugaan penyimpangan dan ketidak sesuai sehingga dinilai berbagai pihak sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

Masih lemahnya proses pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perkim kabupaten tanggerang selaku penyelenggara digadang gadang menjadi faktor utama akan begitu banyaknya hasil pengerjaan proyek yang disinyalir syarat dengan upaya penyimpangan.
Menanggapi hal tersebut, Tohir,salah satu aktivis yang sekaligus pula merupakan anggota kepala dijajaran kepengurusan Lsm Gprukk Kabupaten Tangerang,kepada awak media ini (Rabu 05 / 12)
Mengatakan terdapat adanya indikasi dugaan penyimpangan didalam proses pelaksanaan ke 2 proyek tersebut dan hal itupun tentunya sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara apabila proses audit dan pemeriksaan tidak segera dilakukan,’untuk itu dalam waktu dekat ini kami pun akan segera melayangkan surat aduan secara tertulis terhadap pihak BPK Perwakilan Banten,dan hal ini kami rasa penting dilakukan untuk mencegah terjadinya dampak kerugian keuangan negara.Tegasnya
Diberitakan sebelumnya bahwa didalam proses pelaksanaan ke 2 proyek spal dan paving blok tersebut pihak kontraktor diduga kuat tidak menerapkan standar manajemen K3 dengan sebagai mana mestinya, dan hal itupun dikuatkan dengan adanya para pekerja yang tidak terlengkapi dengan Alat Pelindung Diri “APD”.
Tak cukup sampai disitu saja diketahui pada proses pengerjaan proyek Spal, nampak kontruksi pemasangan batu kali terlihat lebih kecil dibagian bawah sehingga menyerupai huruf (r) dikisaran ketebalan 15-18-20 cm.
Sedangkan dalam pelaksanaan proyek paving blok, terdapat adanya penggunaan jenis material kasteen yang sangat diduga kuat tidak sesuai menyimpang dari spesifikasi teknis kegiatan, yang mana ukuran kasteen yang digunakan adalah berukuran 10-17-40 cm,serta proses pengamparan aggerat yang dinilai sangat tipis.
Hingga sampai berita ini kembali diterbitkan belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kontraktor maupun kepala Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pemakaman, Bambang Sapto, untuk pemberitaan lebih lanjut (Nurdin).
