Post Views: 99,252

Tangerang,Metrodeadline– Diamnya Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang selaku penanggung jawab,dalam menindaklanjuti informasi akan adanya beberapa dugaan penyimpangan didalam plaksanaan beberapa pembangunan konstruksi yang saat ini tengah dikerjakan, dinilai Lembek Bak Macan Ompong yang kehilangan taringnya,sehingga membuat masyarakat kecewa dan ragu prihal adanya keluhan warga masyarakat yang hingga kini diduga terabaikan.(Kamis 23/11/23)
Keseriusan dan menjunjung tinggi amanah yang di emban setiap pejabat ASN kembali dipertanyakan oleh Masyarakat Kabupaten Tangerang.

Demikian disampaikan Pimpinan Perusahaan sekaligus Redaksi dari media online Desak News,Suhanda.
Suhanda menuturkan, tak kunjung ada benang merah dan tindaklanjut dari adanya dugaan kesalahan yang cukup fatal dalam proses pelaksanaan ke 2 proyek pembangunan konstruksi baik rehabilitasi ruang kelas maupun Pemagaran pada SDN II Tigaraksa, yang sudah menelan anggaran mencapai 300 Juta Rupiah.
Hal ini tentunya menyiratkan pertanyaan besar, kemana independensi Dinas Pendidikan didalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran ?.
Entah takut atau ada kongkalingkong dengan pihak kontraktor. Yang pasti sampai detik ini kami tidak melihat adanya hasil audit atau pemeriksaan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.Ucap Suhanda kepada awak media ini beberapa waktu yang lalu
Masih menurut Anda sapaan akrabnya ,dalam pengaduan yang ia lontarkan diruang publik, banyak hal yang digua janggal, mulai dari adanya dugaan penggunaan bahan material baja ringan yang diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada plaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas,sampai pada penggunaan besi behel yang diduga kuat banci,pada plaksanaan Pemagaran.

“Serasa apa yang saya sampaikan diruang publik kemarin sangat lah detail dan terperinci, harusnya tidak perlu berlama lama Dinas Pendidikan untuk dapat mengaudit atau memeriksa dengan mengkomparasi temuan tersebut, melalui wahana komunikasi masa yakni pemberitaan.
Kesalahan yang begitu menganga dalam prakteknya diduga kuat melibatkan oknum pengawas Dinas Pendidikan dan Kontraktor, yang jelas diduga melakukan tindakan yang kurang tepat.
Pada kesempatan ini, Suhanda menegaskan, berdasarkan Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada pasal 80 dan pasal 82, maka sanksi administratif harus diberikan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan perbuatan yang menjadi kewajibannya, berupa sanksi hukuman disiplin ringan/ sedang atau berat.

Begitu banyaknya hasil pengerjaan pembangunan pada tahun sebelumnya yang kini sudah mengalami kerusakan, tentunya hal tersebut mengingatkan kepada pihak pihak terkait atas sikap dan integritasnya sebagai Pamong dan aparatur pemerintah untuk dapat tegak lurus dalam mengemban amanah.
Melihat fakta di lapangan, sepertinya jauh panggang dari api,para pengawas Dinas Pendidikan sepertinya tidak tahu dan tidak mengerti teknis bahkan tolak ukur kinerja.
“Kami Masyarakat Kabupaten Tangerang menyarankan kepada Kepala Inspektorat agar dapat segera melakukan langkah kongkret tegas dan terukur terhadap proses pelaksanaan 2 proyek pembangunan konstruksi pada SDN II Tigaraksa,agar tidak terjadi potensi kerugian keuangan negara dikemudian hari ”. Tutup Suhanda (Nurdin)
