
Lampung Utara, Metrodeadline .com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Pemantau Pelaksanaan Pembangunan (KP3) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menduga Pembangunan Peningkatan Jalan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP-CK) Provinsi Lampung di Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara syarat praktik korupsi.
Hal tersebut bukan tanpa sebab, pasalnya berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, setidaknya ada 8 titik pekerjaan yang tersebar di 8 desa di Kecamatan Sungkai Barat dinilai memiliki kualitas sangat rendah dan menduga adanya ketidaksesuaian dimensi dengan nilai yang tertera pada Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Sementara berdasarkan data di RUP ada 9 pekerjaan tersebar di 9 desa, DPD KP3 Lampura menduga salah satu titik merupakan fiktif. Sebab tercantum pada RUP ada pekerjaan serupa di salah satu desa, namun desa tersebut tidak pernah ada di Kecamatan Sungkai Barat. Berdasarkan data pada RUP tertera panjang 393 meter dengan nilai Rp. 199.644.000.
Selain itu, papan informasi pekerjaan pun tidak tercantum selama pekerjaan hingga kini, sehingga menimbulkan pertanyaan. Hal-hal diungkapkan oleh Ketua DPD KP3 Lampura, Inan Saputra. Dirinya menjelaskan bahwa papan informasi merupakan kewajiban bagi pelaksana pekerjaan dalam menginformasikan kepada masyarakat gambaran umum pekerjaan, mulai dari nilai kontrak, dimensi, pelaksana, waktu kontrak dan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Papan informasi tidak terpasang, tentu merupakan pelanggaran dan terindikasi ada hal yang disembunyikan dan tidak transparan,” ujarnya. Sabtu (21/10)

Hal ini dibenarkan TH (54) selaku warga setempat membenarkan bahwa selama pekerjaan berlangsung hingga selesai tidak terpasang papan informasi. Yang ada hanya banner calon anggota legislatif.
“Iya benar, papan informasi yang dimaksud memang tidak pernah terpampang, kami selaku masyarakat juga bertanya-tanya,” ungkap TH.
Lebih lanjut Farizol selaku Sekretaris DPD KP3 Lampura menjelaskan berdasarkan hasil investigasi ke Kecamatan Sungkai Barat bahwa di salah satu titik di Desa Gunung Raja panjang hanya 250, lebar 2,5 meter dan ketebalan 1,5 cm. Sementara di RUP yang tercantum panjangnya 393 meter, DPD KP3 Lampura menduga bahwa terjadi praktik yang merugikan negara. Total nilai pekerjaan yang mencapai 1,8 Milyar tersebut, diduga dipecah menjadi 9 item pekerjaan dengan nilai yang sama dengan tujuan agar dapat dilaksanakan dengan metode Penunjukan Langsung (PL).
“Kami juga mempertanyakan azas manfaat dari pekerjaan ini, sebab pekerjaan dilakukan pada jalan-jalan dusun yang sepi penghuni, bukan pada jalan utama di Desa,” urainya.
DPD KP3 Lampura akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) guna investigasi lanjutan berdasarkan temuan di lapangan.
“Hasil investigasi kami lainnya secara rinci di semua titik akan kami tuangkan ke laporan pengaduan ke Pihak APH,” ungkap Farizol.
(Tim)
