Daerah

Pengerjaan Proyek Paving Blok Kp.Pakuhaji Yang Diduga Amburadul, Pelaksana Proyek Berkilah Masih Dalam Proses Pengerjaan

6186
×

Pengerjaan Proyek Paving Blok Kp.Pakuhaji Yang Diduga Amburadul, Pelaksana Proyek Berkilah Masih Dalam Proses Pengerjaan

Sebarkan artikel ini

Viralnya pemberitaan akan adanya dugaan penyimpangan dan ketidak sesuaian didalam Proses pengerjaan proyek Paving Blok Kp.Pakuhaji Rt 05/06 Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang,yang belakangan marak terpampang dibeberapa Platform Pemberitaan Media Masa baik Cetak Maupun Online rupanya menimbulkan kekawatiran tersendiri bagi plaksana kegiatan tersebut, Jumat (13/10/2023)

 

Diketahui Proyek yang belum lama mulai dilaksanakan tersebut diduga kuat telah nyimpang dari Spesifikasi Teknis Kegiatan yang sudah tertuang didalam Rancangan Anggaran Belanja(RAB)

 

Dari hasil pantauan Awak Media didapati adanya dugaan ketidak seauaian antara peroses pengerjaan dengan Rancangan Anggaran Belanja(RAB)Pasalnya didalam plaksanaan proyek tersebut para pekerja nampak tidak terlindungi dengan Alat Pelindung Diri(APD)Yang menandakan bahwa pihak prusahaan tidak melaksanakan penerapan Standar Menejemen K3,dengan sebagai mana mestinya belum lagi tidak terdapatnya Pembersihan Dan Pengupasan Badan Jalan,belum lagi mengamparan aggregat dan proses pemadatan di sebagian besar badan jalan tidak dilakukan,

 

Takcukup sampai disitu saja, yang lebih mencengangkan Awak Media Dan para Aktivis yang turun langsung kelokasi kegiatan,terlihat adanya jenis ukuran kasteen yang dipakai adalah jenis kasteen yang berukuran 10-18-40,dari yang seharusnya berukuran 10-20-40,dan tentunya jenis kasteen tersebut sangat diduga kuat tidak sesuai dengan apa yang tertuang didalam RAB.

 

Sementara itu (KNI)yang belakangan diketahui adalah merupakan Plaksana dalam kegiatan tersebut berkilah bahwa proyek tersebut masih dalam proses pengerjaan dan baru beberapa hari dimulai.

“Untuk kegiatan proyek paving blok ini bang sedang dalam proses pengerjaan ini baru berjalan kurang lebih empat hari yang lalu, itupun belum selesai karena lokasi pengerjaan bukan hanya di satu titik tempat saja, tapi masih di wilayah Kp. Pakuhaji RT. 05/06, ungkap Plaksana yang dikutip dari SINARMETRO.COM(Kamis 12/10/2023)

 

Pernyataan Plaksana tersebut pun sontak menuai tanggapan dari beberapa aktivis yang turut menyoroti proses plaksanaan kegiatan tersebut,salah satunya diutarakan oleh Herman Arab Salah satu Aktivis Senior yang ada di Kabupaten Tangerang.

 

Pria yang akrab disapa Arab tersebut dengan lantang mengatakan bahwa pernyataan Plaksa tersebut diruang publik sangat tidak mendasar dan cendrung melakukan pembelaan diri,dirinya pun memaparkan bahwa sebelum proses dimulainya sebuah pengerjaan kontruksi maka pihak kontractor terlebih dahulu akan diberikan Rancangan Anggaran Belanja (RAB)sebagai acuan teknis proses pengerjaan bersamaan dengan hal tersebut maka diterimalah Surat Perintah Kerja(SPK) yang menandakan bahwa pihak kontraktor sudah diperbolehkan untuk memulai pekerjaan sesuai dengan apa yang sudah tertuang pada RAB itu sendiri.

 

“menurut saya apa yang diutarakan oleh plaksana kegiatan paving blok tersebut sangat tidak mendasar dan cendrung melakukan pembelaan diri,perlu diketahui sebelum pekerjaan itu dimulai tentunya mereka sudah diberikan RAB sebagai acuan,jadi gak ada alasan bagi kontraktor mengerjakan kegiatan diluar dari ketentuan yang ada.ucap herman

 

Ia pun menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini dirinya akan segera melayangkan surat Laporan Dugaan awal Perbuatan curang didalam proses pengerjaan proyek tersebut

 

“Dengan adanya beberapa temuan ini tentunya dalam waktu dekat saya akan segera melayangkan surat permohonan peninjauan dan audit kepada pihak kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Provinsi dan apa bila hal tersebut tidak di indah,maka tentunya kami akan menyampaika dugaan perbuatan curang tersebut kepada pihak APH baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan.Tandasnya

 

Hingga berita ini kembali ditayangkan,baik pengawas maupun PPTK pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Provinsi belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut (NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!