Daerah

Publik Nantikan Hasil Evaluasi DINDIK Provinsi Banten, Dalam Plaksanaan Mega Proyek SMK 9 Dan SMK 2 Kabupaten Tangerang,Yang Diduga Bermasalah

6342
×

Publik Nantikan Hasil Evaluasi DINDIK Provinsi Banten, Dalam Plaksanaan Mega Proyek SMK 9 Dan SMK 2 Kabupaten Tangerang,Yang Diduga Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Polemik akan adanya dugaan penyimpangan terhadapa plaksanaan Mega Proyek Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan(DINDIK) Provinsi Banten yang belakangan ini Viral dibeberapa platform pemberitaan media masa akhirnya memasuki babak baru(Rabu 11/10/2023)

 

Diketahui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (DINDIK) Provinsi dalam waktu dekat ini akan segera melakukan evaluasi terhadapa plaksanaan Mega Proyek yang menelan Anggaran hingga Miliaran Juta Rupiah tersebut.

 

Namun beberapa kali coba dikhubungi oleh awak media,ARKANI Kepala Bidang SMK Provinsi Banten hingga kini belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait upaya Evaluasi yang akan dilakukan dalam plaksanaan Mega Proyek tersebut.

 

Diberitakan sebelumnya bahwa didalam plaksanaan Mega Proyek Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan(DINDIK)Provinsi Banten yang berlokasi kegiatan di SMK 9 DAN SMK 2 Kabupaten Tangerang yang menelan Anggaran hingga Dua Miliar Lebih tersebut,diduga kuat sudah menggunakan jenis matrial Besi 8-10 dan 12 Banci yang tentunya hal tersebut dinilai berbagai pihak tidak sesuai dengan Spekspikasi Teknis Kegiatan didalam Rancangan Anggaran Belanja(RAB)

 

Tak cukup sampai disitu saja,pada saat dikunjungi awak media di lokasi kegiatan,para pekerja yang nampak sedang beraktifitas di atas esteger dari bambu pun terlihat tidak terlindungi dengan Alat Pelindung Diri(APD)yang menandakan bahwa didalam plaksanaan proyek tersebut pihak kontractor tidak menyelenggarakan Standar Menejemen (SM)K3 dengan sebagai mana mestinya.

 

Diketahui Mega Proyek tersebut berjudul Pembangunan Sarana Prasarana SMK(DAK)Wilayah Kabupaten Tangerang yang dikelola dan dipertanggung jawabkan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan(DINDIK)Provinsi Banten Nilai Kontrak Rp.12.289.313.850 yang selanjutnya dikerjakan oleh CV.ARRAHJI BUSSINESS dan PT.PAJAR KONSULTAS,dengan batas kontrak kerja selama 150 Hari Kalender.

 

Akibat dari adanya dugaan penggunaan Besi Banci tersebut maka bukan tidak mungkin terjadi sebuah kegagalan kontruksi yang cukup srius serta sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

 

Hingga berita ini kembali terbitkan pihak kontractor belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut(NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!