HukumKota MetroLampungNasional

LSM Trinusa Pertanyakan Realisasi Pengembalian Belanja Honorarium Tidak Sesuai Ketentuan di Dapur UKPBJ Pemkot Metro

88849
×

LSM Trinusa Pertanyakan Realisasi Pengembalian Belanja Honorarium Tidak Sesuai Ketentuan di Dapur UKPBJ Pemkot Metro

Sebarkan artikel ini

Ketua LSM Trinusa DPC Kota Metro, Usman angkat bicara terkait dugaan ketidak sesuaian pembayaran honorarium di Seketariat Daerah Bagian UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa) Pemerintah Kota Metro sebesar Rp.130.900.000 Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai ketentuan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.

“Kami selaku sosial kontrol tentu ingin mengetahui agar semua publik tahu, terkait kebenaran permasalahan kelebihan pembayaran honorarium. Apakah benar sudah terselesaikan atau belum,”ungkapnya seperti informasi yang diterima Redaksi Metrodeadline, Senin 9 Oktober 2023.

Usman kembali memastikan bahwa, terkait permasalahan tersebut. Ia meminta tanda bukti pembayaran atau pengembalian kerugian uang negara ke Kas Daerah kepada OPD terkait.

“Kita akan tindaklanjuti agar kedepannya tidak terulang kembali, sehingga kita perlu tahu dasar pengembalian kerugian uang  negara. Dan tentu tidak dapat menghapuskan pidananya itu tertuang dalam Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pasal 4,”tandas Usman .

Sambung dia, LSM Trinusa Indonesia Kota Metro mendesak Walikota Metro dan Sekertaris Daerah sebagai Ketua TAPD untuk menghentikan pembayaran honorarium kepada perangkat UKPBJ yang sudah merupakan struktur organisasi sendiri dan telah di perhitungkan dalam komponen TPP berdasarkan aturan presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 mengenai pemberian TPP kepada ASN di bagian Barang dan Jasa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!