
Tangerang-Serap anggaran hingga miliaran rupiah,proses pengerjaan proyek Pembangunan Gedung Sekolah Dasar Negri(SDN)1 Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang-Banten yang saat ini tengah dikerjakan diduga kuat menyimpang dari Spek Teknis Kegiatan dalam Rancangan Aanggaran Belanja(RAB)Kamis 05/10/2023
Dugaan ketidak sesuaian didalam proses pengerjaan proyek tersebut,tentunya bukanlah tanpa alasan,Pasalnya Proyek yang menelan Anggaran hingga Miliaran Rupiah tersebut didapati adanya penggunaan jenis besi 10 dan12 banci yang digunakan baik untuk pengunana Ring slup,dan lain sebagainya terlihat pula beberapa ceker ayam yang dirakit menggunakan besi polos 10 dan 12 banci,tentunya hal tersebut dinilai berbagai fihak tidak lazim didalam proses pembangunan gedung dua lantai dengan alokasi Anggaran Miliaran Juta Rupiah.
Nampak terlihat pula,kedalaman galian ceker ayam yang hanya berada di kedalaman 80cm sementara ukuran ceker ayam itu sendiri yang berukuran lebar 85-90x 90 dengan jarak ketebal kolom besi Ceker Ayam yang hanya berkisaran 20cm, berdasarkan hal tersebut tentunya sangat diduga kuat pengerjaan proyek tersebut telah menyimpang dari Spek Teknis didalam Rancangan Anggaran Belanja(RAB).
Didalam plaksanaan proyek tersebut pula para pekerja nampak tidak terlindungi dengan Alat Pelindung Diri(APD)yang tentunya hal tersebut adalah merupakan bagian penting didalam penyelenggaraan Standar Menejemen Keselamatan,Kesehatan Kerja(K3)didalam proses pekerjaan Kontruksi.
Sementara itu salah satu pekerja yang terlihat tengah beraktivitas melalukan prakitan Pembesian Ceker Ayam yang coba diwawancarai awak media seputar plaksanaan proyek mengatakan banyak ketidak tahuan nya,Namun demikian dirinya mengatakan bahwa untuk kedalaman tanah Ceker Ayam berada dikisaran 120-150cm dengan lebar ceker ayam itu sendiri berukuran 120×120,
“Kurang banyak tau pak,setau saya dalam nya galian tanah buat ceker ayam iti satu meter lebih lah kira-kira kalo ukuran Ceker Ayam nya 120×120,ujar pekerja.
Menanggapai hal tersebut Asep salah satu Aktivis menyoroti akan begitu lemahnya penerapan Standar Menejemen K3 didalam plaksanaan beberapa proyek yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang,Dirinya mengatakan bahwa SM-K3 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP Nomor 44 tahun 2015)Bahwa Prusahaan yang bergerak dibidang jasa kontruksi harus mendaftarkan semua pekerja kontruksi kedalam program perlindungan JKK(Jaminan Kecelakaan Kerja)JKM(Jaminan Kematian)
“apa itu K3 kontruksi ?K3 kontruksi itu adalah jasa bidang konstruksi disektor bisnis dengan resiko kecelakaan kerja yang tinggi yang melakukan berbagai aktivitas dengan melibatkan aspek kontruksi,baik itu perubahan maupun perbaikan.
Kegiatan tersebut termasuk pembuatan jembatan,rumah,gudang dan gedung serta proses pengaspalan,atau penghalusan jalan,penghancuran dan penggalian atau juga pengecatan dalam sekala besar,tuturnya
Ia pun menambahkan bahwa para pekerja kontruksi sudah pasti berperan serta dalam berbagai aktivitas yang bisa membuat mereka berhadapan dengan resiko kecelakaan kerja yang cukup serius,misalnya jatuh dari ketinggian paparan debu,asbes terkena aliran listrik hingga terkena alat berat.
Berdasarkan undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan didalam Pasal 183 hingga sampai Pasal 189 terdapat sanksi baik berupa denda maupun pidana.
Diketahui proyek tersebut berjudul,Pembanguan Ruang Kelas SDN Pasanggrahan 1 yang bersumber anggaran APBD T.A.2023 yang selanjutnya di kelola dan di pertanggung jawabkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dengan Nilai Kontrak Rp.1.159.938.500.00 dengan Plaksana kegiatan PT Rogate Ephipanias Jaya.
Hingga berita ini diterbitkan baik pihak kontraktor,pengawas dan PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi lebih lanjut(NURDIN)
