
PUNGGUR – Dugaan kerugian negara Rp135 juta didalam Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Mojopahit, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng), yang diduga melibatkan Lukito Hadi Sumarto salah satu pengurus lembaga tersebut. Selalu mangkir dari panggilan Inspektorat.
Diketahui, Inspektorat Lamteng telah beberapa kali mengirim surat panggilan untuk klarifikasi terkait kerugian negara Rp135 juta didalam BUMK Mojopahit. Namun, Lukito Hadi Sumarto enggan memenuhi panggilan tersebut dan selalu menemui Camat Punggur Sukistoro.
Sukistoro menjelaskan bahwa pihak Inspektorat Lamteng telah beberapa kali memanggil Lukito Hadi Sumarto. Namun, tidak kunjung memenuhi panggilan.
“Kalau pihak Inspektorat Lamteng telah beberapa kali manggil mas. Tapi Lukito Hadi Sumarto malah menemui saya dan klarifikasi ke saya. Disitu saya sarankan untuk ke Inspektorat langsung,” kata Sukistoro, Minggu (1/10/2023).
Sukistoro menambahkan bahwa rilis surat hasil pemeriksaan Inspektorat telah dikeluarkan dan ada dugaan penyelewengan anggaran.
“Rilis surat hasil pemeriksaan Inspektorat Lamteng sudah keluar. Disitu ada dugaan penyelewengan anggaran. Dimana dalam aturan penggunaan anggaran BUMK harus ada pelaporan mulai dibuat usaha apa dan bagaimana hasil keuangannya,” ujarnya.
“Seandainya kalau tidak ada laporan perkembangan keuangan dalam BUMK dan anggarannya tidak ada lagi. Ya mungkin disitu ada aturan yang dilanggar atau jadi temuan Inspektorat,” jelasnya.
Masih kata Sukistoro, bahwa Inspektorat Lamteng telah memberi waktu selama 60 hari untuk klarifikasi atau mengembalikan kerugian negara Rp135 juta oleh Lukito Hadi Sumarto salah satu pengurus BUMK Mojopahit. Kalau masih tidak kunjung memenuhi panggilan kemungkinan besar hasil pemeriksaan ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
“Yang jelas saya telah memberikan masukan dan arahan. Selebihnya, saya serahkan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Kakam Mojopahit Ibrahim juga membenarkan hal tersebut, bahwa saat ini L yang merupakan penguruas BUMK telah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat. Hasilnya, dia harus mengembalikan uang kerugian negara.
“BUMK Mojopahit ini memang anggaran tidak jelas. Sudah sewajarnya, oknum yang melakukan penggelapan anggaran tersebut harus mengembalikan kerugian negara, karena anggarannya tidak sedikit yaitu ratusan juta,” ungkapnya.
“Saya telah mengecek semuanya terkait anggaran ADD Kampung Mojopahit. Hasilnya, memang banyak oknum yang seharusnya mengembalikan uang kerugian negara. Tapi, sayangnya cuman L saja yang harus memulangkan uang kerugian negara,” ujarnya.
Masih kata Ibrahim, bahwa pihaknya masih enggan untuk mencairkan anggaran fisik ADD Kampung Mojopahit Tahun 2023. Pasalnya, pengerjaan fisik saat dikerjaan oleh Kelapa Kampung (Kakam) Mojopahit Misman yang telah mengundurkan diri, tidak sesuai dengan tahapan atau cacat aturan.
“Saya masih enggan mencairkan ADD 2023 Kampung Mojopahit. Karena belum tahapan fisik tapi sudah dikerjakan. Pastinya, tidak sesuai aturan dan akan bermasalah,” imbuhnya.
Terpisah, L pengurus BUMK Mojopahit yang harus mengembalikan kerugian negara sangat sulit ditemui. Hingga berita diturunkan belum ada keterangan resmi dari L. (*)
