HukumLampung Tengah

Penjara Menanti, Pengurus BUMK Mojopahit Harus Kembalikan Kerugian Negara Rp135 Juta

9844
×

Penjara Menanti, Pengurus BUMK Mojopahit Harus Kembalikan Kerugian Negara Rp135 Juta

Sebarkan artikel ini

PUNGGUR – Carut marutnya pengelolaan alokasi dana desa (ADD) Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng), satu diantara beberapa dugaan penyimpangan yaitu pengurus Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) harus mengembalikan kerugian negara.

Kerugian negara yang harus dikembalikan oleh pengurus BUMK Mojopahit kurang lebih Rp135 juta. Hal itu, dibenarkan oleh Camat Punggur Sukistoro.

“Ya mas, ada pengurus BUMK Mojopahit yang harus mengembalikan uang kerugian negara kurang lebih Rp135 juta. Untuk oknum ini inisial L dan diberi waktu selama 60 hari,” kata Sukistoro, Sabtu (30/09/2023).

Sukistoro menjelaskan bahwa L yang merupakan pengurus BUMK Mojopahit harus mengembalikan uang kerugian negara Rp135 juta. Apabila tidak dikembalikan maka akan dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamteng.

“L ini harus mengembalikan kerugian negara. Kalau tidak, hukuman pidana menantinya,” tegasnya.

Sementara itu, Pj Kakam Mojopahit Ibrahim juga membenarkan hal tersebut, bahwa saat ini L yang merupakan penguruas BUMK telah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat. Hasilnya, dia harus mengembalikan uang kerugian negara.

“BUMK Mojopahit ini memang anggaran tidak jelas. Sudah sewajarnya, oknum yang melakukan penggelapan anggaran tersebut harus mengembalikan kerugian negara, karena anggarannya tidak sedikit yaitu ratusan juta,” ungkapnya.

“Saya telah mengecek semuanya terkait anggaran ADD Kampung Mojopahit. Hasilnya, memang banyak oknum yang seharusnya mengembalikan uang kerugian negara. Tapi, sayangnya cuman L saja yang harus memulangkan uang kerugian negara,” ujarnya.

Masih kata Ibrahim, bahwa pihaknya masih enggan untuk mencairkan anggaran fisik ADD Kampung Mojopahit Tahun 2023. Pasalnya, pengerjaan fisik saat dikerjaan oleh Kelapa Kampung (Kakam) Mojopahit Misman yang telah mengundurkan diri, tidak sesuai dengan tahapan atau cacat aturan.

“Saya masih enggan mencairkan ADD 2023 Kampung Mojopahit. Karena belum tahapan fisik tapi sudah dikerjakan. Pastinya, tidak sesuai aturan dan akan bermasalah,” imbuhnya.

Terpisah, L pengurus BUMK Mojopahit yang harus mengembalikan kerugian negara sangat sulit ditemui. Hingga berita diturunkan belum ada keterangan resmi dari L. (Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!