
GUNUNGSUGIH – Sebanyak 382 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Gunungsugih mendapat pemberian surat keputusan (SK) remisi umum Tahun 2023 secara simbolis yang berlangsung di Nuwo Balak Gunungsugih, (17/08/2023).

Pemberian remisi ini, dihadiri Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) dr. H. Ardito Wijaya dan Forkompinda setempat. Kegiatan pemberian remisi umum secara simbolis ini dihadiri lima orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Gunungsugih.
Kepala Lapas Kelas II B Gunungsugih Suprihadi mengatakan bahwa kegiatan ini adalah pemberian SK remisi umum secara simbolis kepada 382 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Gunungsugih. Dimana diwakili oleh lima orang warga binaan dan dihadiri oleh Forkompinda Lamteng.
“Warga binaan pemasyarakatan yang mendapat SK remisi umum sebanyak 382. Untuk remisi RU 1 sebanyak 380 dan RU 2 sebanyak dua orang,” ujarnya.
Suprihadi menjelaskan pemberian SK remisi umum ini ada beberapa penilaian. Sehingga bagi warga binaan pemasyarakatan yang selalu berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran akan mendapatkan perhatian serta penghargaan tersebut.
“Tentunya bagi warga binaan pemasyarakatan yang selalu berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran pastinya akan diberikan remisi umum sebagai perhatian serta penghargaan kepada mereka. Selain itu juga, pemberian untuk meningkatkan rasa kebangsaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan,” kata Suprihadi.
Suprihadi berpesan agar warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Gunungsugih untuk terus berperilaku baik dan niatkan dalam hati untuk berubah. Dengan begitu, kesalahan atau kekhilafan yang telah diperbuat tidak terulang kembali. (*)
