
Tangerang – Camat Pasar Kemis, H.Sony Karsan, S.Sos,MM, KP masih bungkam ketika di konfirmasi oleh awak media Harian Metrodeadline melalui sambungan via WhatsAppnya beberapa waktu yang lalu prihal adanya proses pengerjaan kegiatan proyek Uditch di wilayahnya yang diduga kuat bermasalah dan syarat dengan kecurangan.
Bungkamnya Camat Pasar Kemis dan minimnya penjelasan prihal upaya dan langkah evaluasi seperti apa yang akan dilakukan oleh Mecamatan selaku kuasa pengguna anggaran di dalam menyerap informasi akan adanya dugaan perbuatan curang di dalam proses pengerjaan proyek Spal Uditch Rt 01/08 Desa Sukamantri tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, aktivis dan para pengiat sosial pada khususnya.
“Ada Apa Dengan Kecamatan Pasar Kemis ?
Dan hal tersebut di tegaskan Herman Arab Aktivis yang sekaligus pula menjabat sebagai Wakil Ketua LSM Trinusa DPC Kabupaten Tangerang kepada awak media harian metrodeadline di ruang kerjanya, Selasa (04/04/2023).
Herman mengatakan di dalam proses pengerjaan proyek Spal Uditch yang berada di Rt.01/08 Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis tersebut terlihat berbagai hal yang tak biasa atau janggal, mulai dari para pekerja yang tidak sepenuhnya terjamin dengan sistem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) hingga sampai pada adanya dugaan pengurangan kuantitas dan kualitas pada RAB, mulai dari penggunaan Uditch yang di ragukan dan diduga tidak terlisensi Standar Nasional Indonesi (SNI) tidak terdapatnya tatakan atau dudukan Uditch menggunakan mortal hingga sampai tidak terdapatnya penahan Uditch kiri dan kanan menggunakan plesteran sehingga hal tersebut menurutnya akan dapat mengurangi kualitas dan mutu pada proyek itu sendiri yang pada akhirnya akan sangat dapat berpotensi merugikan keuangan negara.
“Seharusnya kuasa pengguna anggaran dalam hal ini kecamatan pasar kemis bisa benar benar melakukan fungsi pengawasan dengan super ketat terhadap kegiatan tersebut, dan bisa segera mengambil langkah tegas dan sesegera mungkin turun untuk melakukan evaluasi, di tambah lagi sudah ada informasi yang sudah di sampaikan oleh awak media, bukan malah bungkam dan terkesan tutup mata,”ucapnya.
Herman pun menambahkan bahwa pihak Kecamatan Pasar Kemis harus benar benar berhati hati untuk melakukan transaksi pembayaran di dalam kegiatan tersebut,hal itu tuntunya untuk dapat mencegah dampak kerugian keuangan negara di kemudian hari.
“Saya berharap kecamatan pasar kemis bisa lebih berhati hati di dalam menentukan dan merealisasikan transaksi pembayaran terhadap kegiatan fisik. Apalagi ada indikasi indikasi dugaan kecurangan di dalam plaksanaan nya. Jadi saran saya jangan main main dengan anggaran negara dalam hal pengoptimalisasian anggaran dalam plaksanaan kegiatan pembangunan fisik,”tuturnya.
Dengan adanya dugaan kecurangan di dalam plaksanaan kegiatan Uditch Rt 01/08 Desa Sukamantri yang menelan anggaran sebesar Rp.99.742.000.maka negara sangat berpotensi dapat di rugikan apa bila proses pencairan tetap di lakukan tampa terlebih dahulu di lakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh,berdasar kan hal tersebut maka di rasa penting dan perlu bagi jajaran Inspektorat Dan BPK RI untuk dapat turun dan meninjau langsung proses penyerapan anggaran negara di dalam plaksanaan pembangunan kegiatan fisik di Kecamatan Pasar Kemis,hal tersebut tentunya dalam rangka dan upaya mencegah dampak kerugian keuangan yang akan di timbulkan di kemudian hari.
Hingga sampai saat ini baik pihak kecamatan pasar kemis mau pun kontraktor belum dapat memberikan keterangan apapun meskipun sudah coba di konfirmasi.(NURDIN)
