DaerahHukum

Melawan Lupa, Tiga Pengerjaan Proyek Kuta Bumi yang Diduga Berkualitas Rendah Seakan Luput Dari Perhatian, Betulkah Pemkab Tangerang Tutup mata

9458
×

Melawan Lupa, Tiga Pengerjaan Proyek Kuta Bumi yang Diduga Berkualitas Rendah Seakan Luput Dari Perhatian, Betulkah Pemkab Tangerang Tutup mata

Sebarkan artikel ini

Tangerang-Melawan lupa,seakan tajuk tersebut layak di semat kan di dalam pelaksanaan Tiga kegiatan proyek pembanguan paving blok yang ada di beberapa wilayah di lingkup Kelurahan Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang-Banten yang belum lama ini rampung di kerjakan

Dari beberapa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana penunjang masyarakat yang berada di lingkup kelurahan kuta bumi,Kecamatan Pasar Kemis tersebut Tiga di antaranya di duga kuat di kerjakan asal jadi dan berkualitas rendah sehingga sangat sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

Lemah nya proses pengawasan dan ketidak tegasan yang di lakukan oleh Kelurahan Kuta Bumi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) di nilai berbagai fihak menjadi salah satu faktor penting akan terjadinya penyimpangan penyimpangan di dalam proses pengerjaan,yang tentunya hal tersebut  berdampak pada pengurangan kuantitas,kualitas dan mutu pada bangunan,bungkam nya kelurahan kuta bumi,kecamatan pasar kemis dan inspektorat Kabupaten Tangerang dalam memberikan penjelasan hasil evaluasi yang di lakukan di dalam ke Tiga proyek tersebut tentunya menyulut perhatian masyarakat,Aktivis dan para penggiat sosial pada khususnya.

“Benarkah Pemkab Tangerang Tutup Mata.??

Pertanyaan tersebut seakan menjadi misteri yang sejauh ini masih belum terpecahkan,dan hal tersebut di utarakan Herman Arab Aktivis yang sekaligus pula merupakan Wakil Ketua Lsm Trinusa Dpc Kabupaten Tangerang kepada awak media SKU Harian Metrodeadline di ruang kerjanya.Senin(27/03/2023)
Pria yang akrab di sapa Arab tersebut sontak meluapkan kekecewaan nya terhadap kinerja kelurahan kuta bumi dan kecamatan pasar kemis yang di anggap dirinya tidak paham akan fungsi sebagai kuasa pengguna anggaran di dalam melaksanakan dan melakukan pengawasan dan pengoptimalisasian penyerapan anggaran negara pada kegiatan pembangunan fisik,dan beliau pun menganggap kelurahan kuta bumi tidak becus dalam mengelola kegiatan.

“Sepertinya kelurahan kuta bumi selaku KPA dan kecamatan pasar kemis tidak sepenuhnya mengerti akan tanggung jawab sebagai pengguna anggaran (PA,KPA)terbukti dengan adanya beberapa kegiatan yang sangat di duga kuat syarat dengan kecurangan dan penyimpangan namun masih saja di biarkan,jadi apa saja yang di awasi oleh para pengawas Kelurahan Selama ini.?Cetusnya.

Herman pun menambahkan di dalam kontrak jasa kontruksi antara pemerintah dan penyedia jasa seringkali terjadi permasalahan khususnya terkait permasalahan kegagalan kontruksi serta keterkaitan nya dengan hukum pidana,baik tindakan pidana korupsi maupun tindak pidana di bidang jasa kontruksi.
Definisi kegagalan kontruksi berdasarkan Undang-Undang No 02 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi,adalah suatu keadaan bangunan yang setelah di serah terimakan oleh penyedia jasa menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan,maupun sebagian dan atau tidak sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja kontruksi atau pemanfaatan nya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia dan/atau pengguna jasa.
“Untuk dapat menentukan kegagalan kontruksi/bangunan tentunya terdpat beberapa tahapan yang harus di lalui,
Pertama pekerjaan harus sesuai RAB di laksanakan dan di serah terimakan.
Kedua plaksanaan audit perlu di lakukan oleh pemeriksa baik secara internal maupun external yang nantinya akan menentukan apakah ada temuan ataupun penyimpangan.tutupnya

Di ketahui ketiga proyek yang di duga kuat sangat berkualitas rendah tersebut berjudul
1.paving blok gang mesjid Rt 01/01 Kelurahan Kuta Bumi dengan nilai kontrak Rp 75.000.000.
2.paving blok gang sueb Rt 01/02 Kelurahan Kuta Bumi dengan nilai kontrak Rp.70.000.000.
3.paving blok gang Rt 03/02 Kelurahan Kuta Bumi dengan nilai kontrak Rp.65.000.000.

Akibat dari lemah nya pengawasan serta adanya dugaan akan adanya upaya pembiaran di dalam proses pengawasan maka negara sangat berpotensi dapat di rugikan hingga puluhan juta rupiah apabila proses transaksi pebayaran trus di lakukan.
Hingga sampai saat ini baik pihak Keluraha-Kecamatan dan Inspektorat  Kabupaten Tangerang belum dapat memberikan penjelasan apa pun prihal hasil evaluasi,pemeriksaan dan audit yang akan di lakukan atau yang sudah di lakukan terhadap ketiga kegiatan proyek tersebut.(NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!