Kota Metro

JASA RAHARJA METRO BERSAMA DISHUB KOTA METRO GANDENG ASOSIASI GURU PAUD UNTUK SOSIALISASI PASAL 74 UU NO 22 TAHUN 2009

478
×

JASA RAHARJA METRO BERSAMA DISHUB KOTA METRO GANDENG ASOSIASI GURU PAUD UNTUK SOSIALISASI PASAL 74 UU NO 22 TAHUN 2009

Sebarkan artikel ini

 

Metro — Jasa Raharja Metro bersama Dinas Perhubungan Kota Metro menggandeng asosiasi guru PAUD Se-Kota Metro untuk mensosialisasikan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang penghapusan register kendaraan, Senin (20/3/ 2023).
:
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Grand Sekuntum, Kota Metro tersebut dihadiri Kepala Perwakilan Jasa Raharja Metro Rudi Yanto, Wakil Walikota Metro Drs H. Qomaru Zaman, M.A. dan Dinas Perhubungan Kota Metro.

Menurut Kepala Perwakilan Jasa Raharja Metro Rudi Yanto sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran membayar pajak kepada para tenaga pengajar PAUD yang merupakan garda terdepan dalam mendidik generasi masa depan.

“Maka secara inisiatif Jasa Raharja Metro bergandengan dengan Dinas Perhubungan Kota Metro memberikan pendidikan tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Selain itu juga Jasa Raharja Metro menjelaskan apa itu fungsi dan manfaat dari asuransi Jasa Raharja” jelas Rudi Yanto.

Acara sosialisasi sendiri dibuka dengan sambutan dari Wakil Walikota Metro kemudian dilanjutkan dengan sesi pemberian materi oleh tenaga pemateri dari kementerian perhubungan yang sudah dipersiapkan oleh Dishub Kota Metro. Dimana tujuannya untuk mempersiapkan para guru PAUD agar mampu menanamkan Sadar Lalu Lintas Usia Dini (SALUD) kepada murid-muridnya agar kelak dikemudian hari menjadi anak-anak yang memahami aturan lalu lintas.

Kemudian dilanjutkan sesi oleh Jasa Raharja Metro yang memberikan materi apa itu Jasa Raharja dan juga manfaat nya, kemudian diselingi dengan tanya jawab serta tidak lupa mengingatkan para pengajar PAUD agar senantiasa mebayar Pajak Kendaraab Bermotor tepat waktu agar terhindar dari penerapan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!