LSM Majas Angkat Bicara Soal Lemahnya Kinerja Pemkot Metro Terkait Tuntutan Ganti Rugi Perusakan Trotoar Oleh Pelaku Usaha
METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Satpol PP Kota Metro tidak tegas terkait penindakan masalah trotoar yang di rusak oleh pelaku usaha di Bumi Sai Wawai
Ketua LSM Majas, Fadil Ahmat menyebut sudah melaporkan dan menyurati Dinas terkait dari tahun lalu sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari laporan temuan tim Majas.
“Jadi ada dua puluh satu pelaku usaha yang sudah melakukan perusakan trotoar, di tambah lagi ada lima puluh satu Indomaret, Alfamart yang ada di Kota Metro juga melakukan perusakan trotoar,”ungkapnya, Kamis 16 Maret 2023.
Sampai sekarang kata Fadil baru satu yang di proses yaitu coffe pence yang sudah membayar denda Rp. 7 juta rupiah.
“Sementara yang lain belum ada tindak lanjut lagi. Padahal di Metro sudah ada PPNS penegak perda yang bisa menyidik ada tiga orang,”jelasnya.
Ia menambahkan, terkait pengrusakan trotoar ini benar-benar harus di tangani untuk peningkatan PAD Kota Metro.
“Kami juga sudah melakukan pengecekan di BPKAD bagian Aset belum ada lagi yang membayar denda baru satu coffe Pance saja,”tegasnya.
Dijelaskanya, setiap aset yang dibangun dengan anggaran Pemerintah Daerah semua harus di pertanggung jawabkan.
“Jika ada yang merusak fasilitas Pemerintah Daerah atau dengan sengaja menghapuskan aset pemerintah tanpa izin, hal itu harus dipertanggung jawabkan. Sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam UU No 22 tahun 2009. Setiap pelanggaran ada konsekuensi Hukumnya. Baik dituntut secara hukum Pidana atau mengganti kerugian Negara. Ada tindak pidananya apabila pihak ke 3 tidak memenuhi kewajiban atas menghilangkan hak pengguna pejalan kaki (Trotoar).
“Akan tetapi, apabila pihak ke 3 ada itikad baik mau menyelesaikan administrasi terkait pembongkaran trotoar mereka harus mengembalikan nilai yang sudah dihapuskan,”ujarnya.(*)