Jasa Raharja Lampung Tengah Edukasi Pelajar Terkait Penerapan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009

 

Lampung Tengah —
Jasa Raharja Lampung Tengah bersama UPTD Pendapatan Lampung Tengah Sosialisasikan Penerapan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 kepada Pelajar SMK, Selasa (14/3/2023)

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula SMKN 2 Terbanggi Besar, Lampung Tengah ini dihadiri oleh Drs Evan Hendrawan KA UPTD Pendapatan Lampung Tengah dan Petugas Jasa Raharja Lampung Tengah
Trio Effendi.

Rudi Yanto Kepala Perwakilan Jasa Raharja Metro menjelaskan saat inj, pelajar setingkat SMK Sederajat yang telah berumur 17 tahun pada umumnya telah menggunakan kendaraan bermotor untuk berangkat ke sekolah. Maka dari itu dirasakan perlu untuk tim samsat memberikan edukasi tentang pentingnya membayar pajak kendaraan dan juga kewajiban adminitrasi kendaraan lainnya tepat pada waktunya.

Lebih lanjut Rudi mengungkapkan tim pembina Samsat Lampung Tengah yang terdiri dari Petugas Jasa Raharja Lampung Tengah dan KA UPTD Pendapatan Lampung Tengah bersama Kepala Seksi dari UPTD melakukan inisiatif melakukan kunjungan ke SMKN 2 Terbanggi Besar Lampung Tengah.

“Disini kami mensosialisasikan penerapan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang penghapusan register kendaraan bermotor kepada para pelajar yang telah memiliki kendaraan agar mereka tahu apa itu manfaat dari membayar kewajiban administrasi kendaraan, terutama dalam hal ini apa itu manfaat dari SWDKLLJ Jasa Raharja. Sehingga kedepannya para pelajar dapat memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pemilik kendaraan bermotor, ” katanya.

You might also like

error: Content is protected !!