Mesin Stamper Aset Pemkot Metro Diduga Hilang, Dinas PUTR Bantah Sebut Ada Digudang Tertimbun Berkas

metrodeadline.com, – Mesin Stamper jenis kodok milik aset Pemkot Metro diduga hilang. Sebagai pengguna barang milik daerah Dinas PUTR Kota Metro membantah tudingan tersebut.
Sekertaris Dinas PUTR Kota Metro, Herman didamping staf Daud yang merupakan penanggungjawab menyebut mesin stamper berjumlah empat unit.
“Jadi ada dua unit diantaranya jenis kodok sudah rusak dan tidak bisa difungsikan sudah lama. Ini masih ada satu unit, yang satunya ada digudang tertimbun berkas-berkas susah ingin mengeluarkan,”katanya, Selasa 14 Januari 2023.
Kemudian, kata Daud dua diantaranya mesin stamper jenis kuda. Dimana yang satu rusak dan yang satunya masih bisa difungsikan.
“Kami bisa pastikan mesin itu tidak hilang dan masih ada digudang semua,”jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris Dinas PUTR Kota Metro, Herman mengaku pihaknya merupakan pejabat baru di Dinas PUTR. Pada tahun 2023 kewenangan soal sewa menyewa alat berat dialikan ke bagian Seketariat PUTR.
“Kami sudah klarifikasi kepada yang bersangkutan Bidang Bina Marga yang waktu itu menangani alat berat. Jadi mesin tersebut masih ada digudang yang baru dua unit. Lalu yang mesin Stamper lama juga ada dua unit, nanti akan kami cek kembali karna digudang banyak barang barang berkas, kemungkinan tertumpuk,”ucapnya.
Terpisah saat dikonfirmasi pejabat lama eks Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kota Metro, Dody menyebut terakhir ia menjabat sejak 2021 lalu Stamper tersebut masih lengkap.
“Untuk mesin Stamper selama ini tidak pernah kami ambil retribusi sewa. Lantaran selama ini yang banyak pinjam adalah untuk kepentingan rumah ibadah, kedinasan Polres, Kodim. Kalau sewa yang rekanan jarang pakai mesin stamper,”kata dia.
Selan itu, kata Dody meskipun aset Pemkot Metro untuk mesin stamper belum ada regulasi aturan yang jelas.
“Jadi tidak ada Perda dan Perwalinya soal sewa menyewa. Makanya zaman saya dulu untuk menyewakan kami belum berani,”ucapnya.
Hingga informasi ini dirilis untuk memastikan besaran retribusi sewa alat berat sesuai Perda. Dalam sepekan ini tim redaksi sudah kedua kali mendatangi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Metro, namun pejabat terkait belum ada yang bisa dikonfirmasi terkait besaran jumlah retribusi yang masuk sejak 2019-2022 yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro. (Redaksi)