DaerahHukum

Pengerjaan Dua Proyek Diduga Berkualitas Rendah, Bupati Tangerang Perlu Evaluasi Kinerja Pengawasan Kelurahan Sindangsari-Kecamatan Pasar Kemis

8306
×

Pengerjaan Dua Proyek Diduga Berkualitas Rendah, Bupati Tangerang Perlu Evaluasi Kinerja Pengawasan Kelurahan Sindangsari-Kecamatan Pasar Kemis

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di nilai perlu evaluasi kinerja pengawasan pada pelaksanaan ke dua kegiatan pembangunan fisik yang diduga kuat berkualitas rendah dan sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

Evaluasi tersebut di nilai sangat penting dan perlu di lakukan tentunya, agar dapat meningkatkan profesionalisme yang di lakukan para penyelenggara pemerintahan dalam mengelola kegiatan fisik, sehingga dapat meminimalisir akan terjadinya kebocoran keuangan negara pada kegiatan pembangunan infrastuktur yang ada.

Mengingat anggaran yang di pergunakan di dalam pelaksanaan pembangunan tersebut adalah merupakan uang yang berasal dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2023.

Di ketahui kedua proyek yang diduga kuat berkualitas rendah tersebut berada di lingkup Kelurahan Sindangsari Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang -Banten.

Di dalam pelaksanaan kedua kegiatan tersebut di duga kuat sarat dengan penyimpangan dan sangat sangat berpotensi dapat merugikan keuangan negara apa bila proses transaksi pencairan terus di lakukan tanpa adanya evaluasi dan audit terlebih dahulu.

Bahkan di ketahui salah satu kegiatan betonisasi tersebut diduga kuat kegiatan expayet kegiatan tahun anggaran 2022 yang di kerjakan di bulam maret tahun 2023. Hal tersebut terlihat dari sarana informasi publik yang tersedia di lokasi pengerjaan.

Bungkamnya kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Kelurahan Sindangsari maupun Kecamatan Pasar Kemis menguatkan dugaan bahwa telah terjadi upaya pembiaran di dalam kedua kegiatan betonisasi tersebut.

Sementara itu, Deni wahyudi Sekertaris ll Laskar Merah Putih Indonesia LMPI MARCAB Kabupaten Tangerang yang di temui di ruang kerjanya, Selasa 07 Maret 2023.

Menyayangkan hal tersebut dan menilai bahwa pihak Kelurahan Sindangsari tidak becos kelola kegiatan fisik dan tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesioanal sehingga mengarah kepada adanya upaya pembiaran.

“Saya rasa KPA tidak becus kelola kegiatan fisik serta tidak mampu menjalan kan fungsi pengawasan dengan baik,”singakat nya.

Sementara itu, Kelurahan Sindangsari yang merupakan kuasa pengguna anggaran dalam hal ini yang coba di mintai tanggapan dan klarifikasinya prihal kedua kegiatan tersebut enggan memberikan tanggapan apapun kendati sambungan telepon sedang aktif.

Hingga sampai saat ini baik pihak Kelurahan Sindangsari -Kecamatan Pasar Kemis maupun kontraktor belum dapat memberikan penjelasan apapun untuk pemberitaan lebih lanjut.(NURDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!