DaerahHukum

Polemik Dugaan Pungli PTSL Di Desa Karang Anyar, Kapolresta Tangerang Siap Tindak Lanjuti

98321
×

Polemik Dugaan Pungli PTSL Di Desa Karang Anyar, Kapolresta Tangerang Siap Tindak Lanjuti

Sebarkan artikel ini

Tangerang – Polemik akan adanya dugaan pungli program PTSL yang beberapa waktu lalu ini menyita perhatian masyarakat yang diduga kuat di lakukan oleh oknum pejabat Pemerintahan Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang -Banten diduga kuat mengalir sampai kepada salah satu oknum ATR/BPN.

Hal tersebut bermula dengan adanya pernyataan dari salah satu warga yang sebelumnya sudah memberikan pernyataan secara tertulis bahwa dirinya di mintai sejumlah uang sebesar Rp. 500 -700 ribu rupiah untuk mendapatkan sertifikat tanah nya yang di ketahui bahwa program tersebut adalah berasal dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bersifat gratis.

Dan rupanya hal tersebut mendapat tanggapan yang kurang baik dari salah satu oknum pejabat Pemerintahan Desa Karang Anyar yang dimana mengarah kepada adanya hal berbau intimidasi berupa permintaan untuk pembuatan surat pernyataan ulang serta di minta untuk melakukan klarifikasi audio visual gambar.

Tentunya hal tersebut membuat geram mantan pejabat pemerintahan Desa Karang Anyar yang dimana beliau menilai bahwa perilaku pejabat Desa tersebut sangat tidak benar.

Berangkat dari hal tersebut akhirnya beliau buka bukaan prihal dugaan pungli PTSL di Desanya.

Dalam wawancara eksklusif nya terhadap awak media harian metro deadline beberapa waktu yang lalu, beliau menjelaskan bahwa untuk program PTSL tersebut adalah program pada tahun 2019, dan pada saat tahun 2019 tersebut Desa Karang Anyar mendapatkan kuota sertifikat dari ATR/BPN sebanyak 1.500 buku kurang lebih, dan 20 persen dari jumlah kuota sertifikat tersebut sudah terselesaikan pada tahun tersebut. Dan sisanya berlanjut dalam pemerintahan Desa yang baru setelah ada pergantian kepala Desa.

Dan beliaupun membenarkan bahwa masyarakat di bebankan biaya program PTSL tersebut sebesar Rp.300 ribu rupiah, dan itu pun berlanjut pada pemerintahan yang baru.

“Jadi dari kepala desa yang dulu itu masyarakat di minta Rp. 300-350 ribu rupiah, dan itu pun berlanjut di pemerintahan yang sekarang, karna di waktu itu saya sendiri yang di printahkan langsung untuk mengumpulkan uang-uang tersebut dari masyarakat dan saya juga lah yang menyerahkan,”ungkapnya.

Beliaupun menambahkan bahwa uang tersebut juga mengalir ke salah satu oknum dari ATR/BPN sebesar Rp.100 ribu rupiah perbuku.

“Ya orang ATR/BPN juga ada minta Rp.100 rupiah per buku, dan saya sendiri yang memberikan masih di lingkup kantor ATR/BPN,”terangnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dani Septiono,S.H.,S.I.K,M.Sc.Eng yang coba di hubungi awak media harian metrodeadline beberapa waktu yang lalu melalui sambungan via WhatsAppnya.

“Terimakasih atas informasi yang sudah di berikan oleh awak media, atensinya prihal pusaran dugaan pungli program PTSL tersebut akan kami tindaklanjuti,”singkatnya.

Sementara itu, ditempat yang berbeda, Herman Arab yang merupakan Wakil Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM TRINUSA) Kabupaten Tangerang yang di temui di ruang kerjanya, Kamis (02/03/2023)

Iaengatakan prihatinnya terkait dengan pusaran dugaan praktik pungutan liar(PUNGLI) pada program PTSL di Desa Karang Anyar, dan beliau pun mendukung penuh dan berharap kepada Aparatur Penegak Hukum(APH )segera mengambil langkah kongkrit untuk menjawab keluhan masyarakat dan sesegera mengusut tuntas segala bentuk pungutan yang sangat sangat merugikan masyarakat tersebut.

“Saya berharap kepada APH agar segera dapat mengusut tuntas persoalan dugaan praktik pungli pada program PTSL yang di duga kuat di lakukan oleh oknum pejabat pemerintahan desa karang anyar serta menelusuri kemana saja mengalirnya aliran uang haram tersebut,ini sangat merugikan masyarakat dan praktik praktik seperti ini harus segera di beragus di negri tercinta ini khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang Gemilang,”pungkasnya.(NURDIN)

  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!