
Lampung Utara, Metrodeadline.com – Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Lampung Utara tersedia 45 kursi. Adapun pembagian dapil DPRD Kabupaten Lampung Utara terdiri dari tujuh dapil. Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Lampung Utara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 2 dan 3 Kabupaten Lampung Utara yang tersedia delapan kursi.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 4 dan 6 Kabupaten Lampung Utara yang tersedia lima kursi.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Lampung Utara dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
1. Dapil 1 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Kotabumi
Kotabumi Utara
2. Dapil 2 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Kotabumi Selatan
Abung Tengah
Abung Pekurun
Abung Kunang
3. Dapil 3 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Bukit Kemuning
Tanjung Raja
Abung Barat
Abung Tinggi
4. Dapil 4 ada 5 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Sungkai Selatan
Hulu Sungkai
Sungkai Tengah
Sungkai Jaya
Sungkai Barat
5. Dapil 5 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Sungkai Utara
Muara Sungkai
Bunga Mayang
6. Dapil 6 ada 5 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Abung Timur
Abung Surakarta
7. Dapil 7 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
Abung Selatan
Abung Semuli
Blambangan Pagar
(Red)
