
Metrodeadline.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto,S.H, MH, meresmikan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Metro (tahap ll), di Kantor Kejaksaan Negeri Metro dan peresmian kampung Restorative Justice Kejaksaan Negeri Metro ada 22 Kelurahan di 5 Kecamatan Kota Metro. Kegiatan berlangsung di Kampung Restoratif Justice Kelurahan Yosorejo, Selasa 14 Februari 2023

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto,S.H., MH menyampaikan pesan untuk Kajari Metro untuk diresmikan Kampung RJ di seluruh Kota Metro ini agar dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat yag dapat diselesaikan melalui RJ.
“Jadi yang bisa diselesaikan di kampung RJ ada 3 syaratnya, pertama ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kemudian bukan residivis, kemudian yang ketiga kerugiannya di bawah Rp2,5 Juta. Untuk kerugian money itu bisa elastis, tapi kalau untuk ancaman itu harus dibawa lima tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Nanang kalau untuk ancaman di atas 5 tahun tidak bisa, kasus pembunuhan tidak bisa. Tapi kalau penganiayaan, pencurian kecil-kecil itu, penadahan itu bisa diselesaikan di kampung RJ.
Ia menegaskan adanya pelaksanaan RJ harus disaksikan oleh masyarakat dan para penegak hukum lainnya.
“Harus ada target pengurangan proses hukum sampai Kejaksaan. Kita menghukum itu sesuai dengan keadilan, tetapi kadang-kadang dari korban belum merasa adil, karena itu kita mengajak perdamaian dan saling memaafkan sehingga mendapatkan keadilan sebenarnya,”pungkasnya.(Enggal)
