
Lampung Utara, Metrodeadline.com – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung tentang tata tertib pengangkutan barang dan angkutan batu bara yang melewati di jalan umum, baik itu jalan Nasional, jalan Provinsi, jalan Daerah di Wilayah Lampung. Puluhan organisasi kemasyarakatan yang tergabung di Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) menggelar hearing dan sekaligus menyerahkan berkas yang berisikan empat tuntutan GAM kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura).
Tuntutan tersebut tidak terlepas sebagai amanah dan perintah dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor : 045-2 / 0228 /V.13 /2022.Yang di tujukan dengan Bupati / Wali Kota Se-Provinsi Lampung, Tentang larangan angkutan barang, khusus angkutan batu bara, yang mengunakan truk – truk besar dilarang melewati jalan umum pada siang hari dilarang konvoi, dilarang kapasitas muatan berlebihan.
Hearing GAM diterima oleh Wansori selaku Ketua DPRD Lampura dan Wakil Ketua Dedi Sumirat, Herwan Mega, Hartono, Kadishub, Firmansyah bersama Forkopimda Lampung Utara, di ruangan Sekretariat DPRD Lampura. Kamis (12/01)
Seusai menerima masukan saran pendapat dari beberapa organisasi kemasyarakatan yang terhimpun dalam GAM serta masukan anggota Komisi DPRD 1, Herwan Mega dan Hartono, lalu Kadishub Firmansyah. Wansori langsung mengambil sikap tegas. Atas nama Pemkab Lampura, Bupati dan Wakil Bupati serta Forkopimda sepakat pada hearing tersebut untuk mengundang kembali Forkopimda bersama perwakilan GAM pada esok hari pada jum’at (13/01) untuk merumuskan sekaligus menyimpulkan lalu mencarikan solusi tuntutan masyarakat yang diwakili GAM Lampura, terkait dengan angkutan batu bara.
“Dengan tujuan untuk menghentikan lalu lalang dan semrawutnya kendaraan angkutan batu bara yang melewati urat nadi jantung kota Kabupaten Lampung Utara,” ujar Wansori
Seusai memimpin hearing, Wansori menerima berkas tuntutan oleh Sekretaris GAM, Mintaria Gunadi.
Adapun empat tuntutan dimaksud berbunyi :
1. Stop Angkutan Batu Bara Untuk Melalui / Melewati Jalan Umum Baik Jalan Nasional Maupun Jalan Propinsi Dan Jalan Daerah Di Lampung Utara Di Ruas Blambangan Pagar-Bukit Kemuning Yang Menggunakan Truk – Truk Besar.
2. Stop Angkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum Baik Jalan Nasional Jalan Provinsi Maupun Jalan Daerah Khususnya Melalui Kabupaten Lampung Utara. Pada Waktu Pagi Sampai Sore Hari Kecuali Pada Malam Hari Dengan Menggunakan Truk Kecil Atau Truk-Truk Sedang.
3. Terbitkan Surat Keputusan Bersama SKB Forkopimda Kabupaten Lampung Utara Untuk Menghentikan Angkutan Batu Bara Yang Masih Tetap Membangkang : Maka Hak Semua Masyarakat Dapat Memutar Balikkan Kendaraan Baru Bara Bila Masih Beraktivitas Melintas Diwilayah Lampung Pada Siang Hari Baik Truk Besar Maupun Truk Kecil.
4. Penjarakan Semua Pihak Yang Memberi Kelonggaran Dispensasi Angkutan Batu Bara Termasuk Pihak Ekspedisi Batu Bara Yang Masih Tetap Membangkang Dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung.
(*/Aw)
